nusabali

Soal Kasus Pemindahan MCB Listrik, Kadus Bukit Sari Tanpa Keringanan Denda

  • www.nusabali.com-soal-kasus-pemindahan-mcb-listrik-kadus-bukit-sari-tanpa-keringanan-denda

BANGLI, NusaBali
Kepala Dusun (kadus) Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, I Made Suardiana, sempat mengajukan keberatan atas denda yang dijatuhkan PLN Bangli, Rp 17,7 juta, kepada dirinya.

Namun dipastikan dia tidak akan mendapat keringanan atas besaran denda tersebut. Seperti diketahui, PLN menilai Suardiana  bersalah karena menggeser MCB (miniature circuit breaker) atau perangkat pembatas/pengaman arus listrik di rumahnya. Tindakan itu dilakukan karena dia sedang membangun rumah.

Kepada NusaBali, Suardiana mengaku sebelumnya telah mengajukan surat keberatan atas besaran denda yang dikenakan oleh PLN. Dalam surat tersebut, dia sanggup membayar denda hanya Rp 2 juta. "Dari surat yang kami ajukan, pihak PLN memberikan surat jawaban permohonan keberatan. Dalam surat itu ada beberapa poin yang disampaikan," ungkapnya Rabu (1/2).

Surat tertanggal 31 Januari 2023 dijabarkan pada poin pertama, yakni dalam melakukan pemindahan/penggeseran kWh meter harus dilakukan seizin PLN dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) dan dilakukan oleh badan usaha/petugas yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Pada poin dua, larangan terkait pemindahan kWh. Poin tiga, sesuai hasil pembahasan disepakati bahwa hasil pemeriksaan memenuhi unsur-unsur pelanggaran golongan PIl sesuai Peraturan Direksi PT PLN (Persero) serta pada poin ke empat pelanggan berkewajiban menyelesaikan tagihan susulan.

Jika belum ada penyelesaian administrasi tagihan susulan, maka persil akan tetap dipadamkan serta tidak diperkenankan menyalurkan listrik dari persil lain (levering). Bahkan, bila ditemukan kondisi levering pada persil tersebut, akan dikenakan pelanggaran (P IV) sesuai aturan yang berlaku. "Melihat surat jawaban dari PLN ini, maka dapat disimpulkan pihak PLN tidak akan memberikan keringanan kepada saya," sebut Suardiana.

Dia mengaku tidak tahu ada aturan semacam itu. Kemungkinan banyak juga masyarakat yang tidak tahu aturan tersebut. Dia pun masih sedang berfikir untuk langkah atau upaya selanjutnya. Mengingat kemampuannya untuk membayar denda itu hanya Rp 2 juta.

Terpisah, Manajer PLN ULP Bangli Dewa Ayu Nancy Cahyani, saat dikonfirmasi, membenarkan surat jawaban PLN itu merupakan hasil pembahasan dari Tim Keberatan, beranggotakan Internal PLN dan Eksternal PLN dari ESDM Bali. Hasilnya, sesuai dengan keputusan awal, bahwa pelanggan ini tetap dikenakan sanksi denda Rp 17,7 juta. "Besaran angka Rp 17,7 juta berasal dari sistem dan sudah ada standarisasinya. Besaran sanksi denda itu berdasarkan jenis pelanggaran dan besaran daya listrik pelanggan," jelasnya. Pelanggaran seperti  ini masuk golongan II dengan daya listrik 2200 watt.

Nancy menambahkan, solusi kepada pelanggan ini dengan mencicil denda. Jika siap mencicil denda, maka MCB atau kWh meter akan dipasang kembali.*esa

Komentar