nusabali

Pemkab Klungkung Rencanakan Pembangunan Pasar Tematik

  • www.nusabali.com-pemkab-klungkung-rencanakan-pembangunan-pasar-tematik

SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung tengah merampungkan penyesuaian detail engineering desain (DED) beberapa blok Pasar Semarapura untuk menjadi pasar tematik yang mulai dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Nantinya ada beberapa blok di Pasar Semarapura yang dibongkar, mulai dari blok B, blok G, blok H, blok I, blok J termasuk Pura Melanting. Sekitar 300 pedagang Pasar Semarapura akan direlokasi sementara.

Kadis Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Klungkung, Wayan Ardiasa mengatakan, relokasi 300 pedagang di Pasar Semarapura akan mulai pada Januari 2023. Rencana pedagang kain endek di blok B direlokasi ke Terminal Galiran dan dagang emas ke blok C. “Ini baru rencana,” ujar Ardiasa, Minggu (30/10). Pasar Semarapura terletak strategis di tengah jantung kota Semarapura saat ini memiliki 1.282 pedagang. Pasar ini mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk menjadi pasar tematik pariwisata.

Pembangunan fisik proyek senilai Rp 75 miliar diperkirakan awal Maret 2023 baru akan dimulai. Proses tender paling cepat pada Desember 2022. Pasar ini menjadi pendukung objek wisata di sekitarnya seperti Kertagosa, Puri Klungkung, Museum Semarajaya, Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Desa Wisata Kamasan, Kali Unda, serta Pusat Kebudayaan Bali. “Pasar Semarapura ini juga dikenal sebagai pusat penjualan hasil tenun seperti endek, songket, rangrang, cepuk, dan lainnya,” ujar Ardiasa.

Seperti diketahui, Kabupaten Klungkung terpilih sebagai salah satu kabupaten penerima dana DAK Bidang Perdagangan 2023 dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dengan DAK ini, Pasar Seni Semarapura akan direvitalisasi menjadi pasar tematik. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah menggelar pertemuan untuk sosialisasi rencana revitalisasi, penataan Pasar Semarapura di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, beberapa waktu lalu. Sosialisasi untuk mendapatkan kesamaan pemahaman terkait status kepemilikan kios sehingga status aset menjadi clear and clean, sebagai salah satu syarat usulan pendanaan revitalisasi. *wan

Komentar