nusabali

Rencana Tambak Udang Tuai Polemik, Dinas PMPTSP Gelar Mediasi

  • www.nusabali.com-rencana-tambak-udang-tuai-polemik-dinas-pmptsp-gelar-mediasi

SINGARAJA, NusaBali
Rencana pembuatan tambak udang di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menuai polemik.

Rencana tersebut mendapat penolakan oleh sejumlah pemilik usaha tambak nener di desa setempat. Menyikapi hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, menggelar pertemuan mediasi.

Pertemuan yang digelar Senin (5/9) itu, melibatkan pihak terkait berlangsung dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta bersama Camat Gerokgak, Ketut Aryawan.

Kepala Dinas PMPTSP Buleleng, Made Kuta mengatakan, hambatan terhadap investasi akan berdampak serius terhadap iklim investasi di Buleleng. Terlebih lagi, investor telah mengantongi izin melalui mekanisme Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Meski demikian Kuta meminta, pihak Investor agar melengkapi perizinan susulan setelah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. "Sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berbasis resiko, ada tiga syarat dasar yang harus dipenuhi oleh mereka yang telah mengantongi izin NIB. Dalam NIB itu, ada surat pernyataan atas kebenaran yang disampaikan oleh pelaku usaha," kata Kuta, dikonfirmasi Selasa (6/9).

Menurut Kuta, klausul lingkungan hidup harus menyertakan kajian yang menyebutkan usaha yang dijalankan memenuhi kelayakan melakukan kegiatan. "Kami tidak bisa menghentikan rencana usaha yang telah berizin melalui sistim OSS. Nanti yang menentukan, itu kajian dari DLH. Kalau disimpulkan bisa dilanjutkan, maka kami tidak bisa berbuat apa, artinya harus dilaksanakan," jelas Kuta.

Untuk diketahui, petambak nener tidak menerima rencana pembuatan tambak udang di wilayah tersebut karena dianggap akan berpotensi buruk terhadap keberlangsungan usaha. Sementara investor tambak udang dari CV Gideon Maju Mapan kukuh dengan rencananya mengingat telah mengantongi izin melalui sistem OSS.

Kuta menyebutkan, alasan petambak nener menolak berdasarkan pengalaman petambak nener. Limbah dari tambak udang, diyakini para petambak nener akan mengganggu dan mengurangi produktifitas nener hingga bersiko mati. "Itu analisa mereka di lapangan karena wilayah Gerokgak ada dua jenis budidaya tambak yakni nener dan udang. Kami perlu kajian dan tidak sekedar informasi," pungkas dia. *mz

Komentar