nusabali

Kompensasi Korban PMK di Buleleng Cair

  • www.nusabali.com-kompensasi-korban-pmk-di-buleleng-cair

SINGARAJA, NusaBali
Kementerian Pertanian RI telah mencairkan bantuan pemotongan bersyarat bagi ternak sapi yang sebelumnya dinyatakan positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta, Jumat (26/8) mengatakan, pencairan bantuan pemotongan bersyarat itu diserahkan secara simbolis oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, Rabu (24/8) lalu. Bantuan itu diserahkan secara simbolis di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung.

“Kemarin pencairan bantuan itu kita di Buleleng bersamaan dengan Badung. Pencairan untuk di Buleleng sebanyak 245 ekor sapi sudah klir semuanya. Rata-rata petani mendapatkan bantuan pemotongan bersyarat Rp 10 juta per ekor sapi,” kata Sumiarta.

Dia menjelaskan, sebelumnya di Buleleng mendata ada sebanyak 268 ekor sapi yang terjangkit PMK di Kecamatan Seririt dan Buleleng. Namun yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan pemotongan bersyarat hanya 245 ekor. Sebanyak 17 ekor sapi lainnya tidak bisa diklaim untuk mendapatkan bantuan, karena ada pembatasan jumlah maksimal bantuan.

“Jadi yang 17 ekor itu tidak bisa mendapatkan bantuan karena dari pusat ada ketentuan maksimal bantuan untuk 1 petani dibatasi 5 ekor sapi saja. Nah di lapangan ada petani yang memiliki sapi lebih dari 5 ekor, sehingga tidak bisa diklaim semuanya,” imbuh dia.

Ketentuan tersebut pun sebelumnya sudah disosialisasikan kepada petani dan sudah disetujui. Sehingga pencairan untuk bantuan pemotongan bersyarat sudah tuntas. Sementara itu bantuan uang tunai dari pemerintah pusat, diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha oleh petani.

Salah satunya membeli bibit sapi untuk dibudidayakan kembali. Namun untuk pengadaan bibit kembali, Sumiarta mengimbau kepada petani untuk membeli anakan sapi yang sudah berusia setahun. Bibit yang dibeli juga dianjurkan hanya di dari dalam daerah. Hal ini untuk mengantisipasi munculnya kembali penyakit PMK baru di Buleleng. Selain itu ketentuan pengandangan sapi baru juga wajib diperhatikan petani.

Sumiarta menyebut petani boleh menggunakan kandang lama, asalkan sudah disterilkan. Selama pemeliharaan kedepannya juga tetap harus menjaga kebersihan kandang dan rutin menyemprotkan disinfektan.

“Mudah-mudahan tidak ditemukan kasus baru lagi. Dengan penanganan saat ini vaksinasi masih terus berjalan dan distribusi sapi juga masih lockdown, harapan bersama petani bisa bangkit kembali,” papar pejabat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini. *k23

Komentar