nusabali

15 Peternak Terima Uang Ganti Rugi

Senilai Rp 10 Juta Per Satu Ekor Sapi

  • www.nusabali.com-15-peternak-terima-uang-ganti-rugi

Pembayaran bantuan dibatasi paling banyak lima ekor per kepemilikan

MANGUPURA, NusaBali

Kementerian Pertanian menyerahkan bantuan bagi peternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bantuan senilai Rp 10 juta ini sebagai ganti rugi terhadap hewan ternak yang tertular PMK dan sudah dilakukan pemotongan bersyarat.

Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Wijana, mengatakan bantuan senilai Rp 10 juta diserahkan langsung Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian Nasrullah, pada Rabu (24/8) di kawasan Mengwi. “Untuk di Badung total penerima bantuan sebanyak 15 orang,” kata Wijana.

Menurut Wijana, peternak mendapatkan bantuan dengan nilai yang berbeda satu sama lain. Sesuai ketentuan, satu ternak diberi ganti rugi Rp 10 juta. “Di Badung ada peternak yang sapinya dipotong 4 ekor,” kata mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Badung ini.

Sementara, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, mengatakan mulai melakukan penyaluran bantuan pemerintah bagi para peternak yang terdampak PMK di Provinsi Bali. “Bali merupakan provinsi pertama yang telah menerima bantuan dalam keadaan darurat PMK untuk 273 ekor ternak sapi yang terdampak. Total bantuan yang disalurkan sebanyak Rp 2,73 miliar kepada 86 orang penerima bantuan untuk Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Dia mengatakan penyerahan bantuan itu merupakan bukti dari komitmen pemerintah untuk memberikan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat, terutama untuk pencegahan dan pengendalian wabah PMK, serta untuk meringankan beban para peternak. Menurutnya, melalui pemberian bantuan itu pemerintah berharap dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sektor peternakan, khususnya bagi para peternak.

“Kami upayakan untuk mempercepat realisasi pemberian bantuan yang ditarget sebanyak 15 ribu ekor dengan terus berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi dan kabupaten/kota terdampak PMK,” katanya.

Nasrullah menjelaskan pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan, yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat. Pemotongan bersyarat itu diharapkan dapat menekan penyebaran kasus PMK lebih besar, jika dibandingkan dengan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat sejak awal merebaknya kasus.

“Pembayaran bantuan dibatasi paling banyak lima ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp 10 juta per ekor, kambing dan domba sebesar Rp 1,5 juta per ekor dan babi sebesar Rp 2 juta per ekor yang langsung disalurkan melalui rekening bank penerima bantuan,” ungkapnya.

Nasrullah menambahkan saat ini pemerintah terus mendorong peternak dengan hewan terinfeksi agar dilakukan pemotongan bersyarat, sehingga target Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Bebas PMK dapat segera tercapai. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya peternak agar Bali ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK menuju zero reported case,” ujarnya. *asa, ant

Komentar