nusabali

Berlanjut, Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang 'Reward' Kavling Tanah

  • www.nusabali.com-berlanjut-pengurus-lpd-anturan-kembalikan-uang-reward-kavling-tanah

SINGARAJA, NusaBali
Kesadaran para pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, untuk mengembalikan uang ‘reward’ hasil penjualan kavling tanah milik LPD Anturan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, berlanjut.

Terbukti, Senin (1/8), penyidik kembali didatangi dua orang pengurus LPD Anturan untuk melunasi dan mencicil uang ‘reward’ yang mereka terima. Orang pertama yang mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang ‘reward’ yakni NLS, sebagai Bendahara LPD Adat Anturan. NLS menyerahkan uang Rp 37 juta lebih kepada tim penyidik Kejari Buleleng sebagai bentuk pelunasan uang ‘reward’ hasil lenjualan tanah kavling yang diterima Rp 277 juta lebih.

Sebelumnya NLS juga menyerahkan sebidang tanah SHM dengan luas 400 meter persegi (4 are) yang berlokasi di Desa Anturan bernilai Rp 240 juta. Tanah itu diperoleh dengan cara membeli melalui mencicil dari uang ‘reward’ yang diterima selama bekerja di LPD Anturan.

Orang kedua, yakni seorang kolektor, GK, juga mengembalikan uang ‘reward’ hasil penjualan kavling tanah LPD Anturan Rp 20 juta dari total Rp 147 juta lebih yang harus dilunasi. Untuk kekurangan itu, GK membuat surat pernyataan akan melunasi sisanya secepat mungkin.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejumlah uang reward hasil penjualan kavling tanah milik LPD Anturan kini telah disita guna kepentingan tahap pembuktian di Persidangan. "Sudah diamankan. Sekarang sudah disita oleh pihak penyidik," kata Jayalantara.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Buleleng sudah mengamankan uang reward hasil penjualan kavling tanah milik LPD Anturan dari para pengurus sebesar Rp 258 juta lebih, yang berasl dari 4 orang pengurus, serta dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dari 3 orang pengurus LPD Anturan. "Aset LPD Anturan atas nama tersangka (Nyoman Arta Wirawan) dalam bentuk SHM kini diamankan sebanyak 45 SHM dari 80 SHM. Ya kami juga berharap, agar pengurus lainnya yang merasa menerima uang rewad kavling tanah milik LPD Anturan agar segera mendatangi penyidik untuk mengembalikan," pungkas Jayalantara. *mz

Komentar