nusabali

Jembrana Kekurangan 4.000 ASN

  • www.nusabali.com-jembrana-kekurangan-4000-asn

NEGARA, NusaBali
Kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana masih cukup tinggi.

Sesuai analisa jabatan dan analisa beban kerja (Anjab dan ABK) tahun 2022, masih terjadi kekurangan sekitar 4.000 ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semarandani, Rabu (13/7), mengatakan, berdasar Anjab dan ABK tahun ini, Pemkab Jembrana idealnya membutuhkan sekitar 8.000 ASN. Sementara saat ini, Pemkab Jembrana hanya memiliki sekitar 3.000 PNS dan 622 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Masih kurang sekitar 4.000-an,” ujarnya.

Untuk membantu roda pemerintahan, direkrut tenaga kontrak. Tenaga kontrak yang termasuk non ASN, diadakan melalui masing-masing OPD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran di tiap OPD. “Memang tidak bisa dipungkiri kalau tenaga kontak sangat dibutuhkan. Karena jumlah ASN masih kurang,” ucap mantan Kabag Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbang Kesra) Setda Kabupaten Jembrana ini.

Terkait adanya wacana penghapusan non ASN yang rencana diberlakukan pemerintah pusat pada 2023 mendatang, Natalis mengatakan, pihaknya masih mendata tenaga kontak yang ada di tiap OPD Pemkab Jembrana. Termasuk memetakan kebutuhan tenaga kontrak sesuai beban kerja di tiap OPD. “Untuk pemetaan, kita sudah bersurat ke OPD-OPD. Sementara kita masih tunggu jawaban,” ujarnya.

Setelah merampungkan pendataan tenaga kontak, lanjut Natalis, akan segera melapor kepada Bupati. Rencananya juga akan dikaji kemungkinan untuk mengajukan permohonan formasi PPPK ke pemerintah pusat sesuai jumlah dan formasi tenaga kontrak yang sudah ada.

“Nanti kita tunggu petunjuk Pak Bupati. Sambil menunggu juklak-juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) dari pusat, kita tunggu apakah bisa mengajukan formasi PPPK di luar tenaga guru dan kesehatan. Karena tenaga kontak yang saat ini, kebanyakan adalah tenaga teknis,” ucap Natalis. *ode

Komentar