nusabali

Tiga Perusahaan Bandel Dipanggil Kejari Badung

Tak Daftarkan Pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan

  • www.nusabali.com-tiga-perusahaan-bandel-dipanggil-kejari-badung

MANGUPURA, NusaBali
Kejari Badung melakukan pemanggilan terhadap 3 badan usaha yang membandel karena tidak mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Denpasar di Kejari Badung pada Jumat (1/7).

Pemanggilan itu menindaklanjuti surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Badung yang mendasarkan pada Peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2013. Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. “Pada pemanggilan ke 2 nantinya, Badan Usaha akan memenuhi kewajiban sesuai komitmen,” jelas Kajari Badung, Imran Yusuf.

Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang wajib daftar, namun tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga pernah diberikan sosialisasi dan didatangi untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. “Namun, tetap belum patuh tidak bersedia mendaftarkan BPJS,” pungkasnya. *rez

Komentar