nusabali

Pengacara Bantah Kerugian Negara Rp 151M

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana LPD Anturan, Buleleng

  • www.nusabali.com-pengacara-bantah-kerugian-negara-rp-151m

“Bagaimana ceritanya uang bantuan pemerintah Rp 4,5 juta itu menjadi Rp 151 miliar. Lalu uang masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan kredit apakah juga dianggap uang negara?,”

DENPASAR, NusaBali

Tersangka yang juga Ketua LPD Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Arta Wirawan melalui penasihat hukumnya, I Wayan Sumardika menanggapi hasil audit Inspektorat Buleleng terkait kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Anturan. Pengacara senior ini menyebut hasil audit Inspektorat dengan kerugian negara Rp 151 miliar ini tidak nyata dan tidak pasti.

Sumardika membeberkan awal berdirinya LPD Anturan sekitar tahun 1990 mendapat bantuan dari pemerintah Rp 2 juta. Selanjutnya pada 1992 kembali mendapat suntikan dana dari pemerintah Rp 2,5 juta. Selebihnya hingga saat ini dana LPD Anturan berasal dari masyarakat berupa tabungan, deposito dan keuntungan kredit yang mencapai ratusan miliar.

Pengacara ini lalu mempertanyakan hasil audit Inspektorat yang mencapai Rp 151 miliar. “Bagaimana ceritanya uang bantuan pemerintah Rp 4,5 juta itu menjadi Rp 151 miliar. Lalu uang masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan kredit apakah juga dianggap uang negara?,” beber Sumardika.

Ditegaskan, ketika auditor tidak dapat menghitung dengan nyata dan pasti jumlah kerugian negara sesuai UU perbendaharaan negara, BPK dan UU tindak pidana korupsi makan yang terjadi di LPD Anturan tersebut bukanlah tindak pidana korupsi.

Apalagi saat ini aset milik LPD Anturan sangat besar. Tak hanya itu, kredit di masyarakat juga sangat besar. “Lalu apanya yang dikorupsi. Apakah bisa uang bantuan pemerintah Rp 4,5 juta dihitung menjadi Rp 151 miliar?,” tegas Sumardika.

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejari Buleleng sudah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus LPD Anturan, dari Inspektorat Kabupaten Buleleng. Dari hasil audit ini ditemukan kerugian negara ditaksir Rp 151 miliar. Kerugian ini diduga ditimbulkan dari penyelewengan pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, hasil audit Inspektorat ini sesuai dengan hasil perkiraan perhitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik Kejari Buleleng. "Untuk perhitungan kerugian negara sudah keluar dari pihak Inspektorat sekitar dua minggu lalu, dengan nilai Rp 151 miliar," kata Jayalantara, dikonfirmasi Rabu (13/4) siang.

Seperti diketahui, dari penyidik Kejari Buleleng juga melakukan perhitungan sementara indikasi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya selisih dana sekitar Rp 137 miliar lebih dari pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu yang terindikasi sebagai kerugian negara.

Disisi lain, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2021 lalu, jaksa belum melakukan penahanan terhadap Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan. Jayalantara menyebutkan, keputusan penahanan tersebut bergantung pada kewenangan tim penyidik.

"Kalau soal rencana penahanan (tersangka Arta Wirawan), tunggu hasil (penyidikan) kedepan. Karena kewenangan (penahanan terhadap tersangka) ada di penyidik. Nanti setelah hasil penyidikan lanjutan, akan ditahan atau tidak, itu adalah kewenangan penyidik," pungkas Jayalantara. *rez

Komentar