nusabali

Terdakwa Penggelapan Dituntut 3,5 Tahun, Pengacara Tak Terima

  • www.nusabali.com-terdakwa-penggelapan-dituntut-35-tahun-pengacara-tak-terima

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa penggelepan, Ni Made Widyastuti Pramesti dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dalam sidang online pada Kamis (14/4).

Menanggapi tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Ngurah Artana menyebut jaksa tak pertimbangkan fakta di persidangan. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Anugerah Agung Saputra Faizal menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan Rp 842.823.865. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasa 374 KUHP sebagaimana dakwaan primair. “Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa,” tegas JPU.

Majelis hakim masih akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa dalam sidang yang akan digelar pekan depan. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Antariksa Law Firm yang digawangi  Nyoman Mudita, Ngurah Artana, Dedek Velantika dan Bhitary Karma Gita merasa keberatan. Bahkan pengacara senior ini menilai, tuntutan jaksa ini mengesampingkan rasa prikemanusiaan.

I Gusti Ngurah Artana mengatakan, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya, jaksa mengabaikan bahwa terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari kerugian yang dialami oleh korban.

"Tidak hanya itu, terdakwa juga sudah memberikan jaminan berupa sertifikat, dan ini juga terungkap dalam fakta persidangan. Selain itu terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya, jadi miris jika adanya fakta ini jaksa masih menuntut terdakwa dengan tuntutan yang tinggi," cetus Ngurah Artana.

Ngurah Artana juga menegaskan seharusnya nilai kerugian tidak seperti apa yang tertulis dalam dakwaan maupun tuntutan. Ini karena sudah ada pengembalian dari terdakwa. Seharusnya nilainya sudah tidak lagi sebesar Rp.842.823.865 karena terdakwa sudah mengembalikan Rp 330 juta.  

Selain itu, adanya barang berharga berupa sertifikat milik terdakwa yang diserahkan sebagai jaminan juga mestinya menjadi pertimbangan dalam membuat tuntutan. Apalagi dalam persidangan dua orang saksi yaitu atas nama Ciaran Francis Caulfield dan Nagarani sama sama mengakui bahwa sertifikat itu adalah jaminan pengembalian uang.

"Kalau nilai jaminannya jauh lebih besar daripada sisa uang yang digelapkan oleh Ibu Made, harusnya diakui. Asetnya itu nilainya Rp 3 miliar lebih kalau beserta bangunan ini kok tidak diakui, aneh kan," tuturnya.

Sehingga dengan tuntutan 3,5 tahun terhadap terdakwa, ia menganggap jaksa penuntut umum tidak menggunakan hati nurani. "Di samping itu kami juga menilai jaksa dalam menuntut tidak menggunakan hati nurani dan hukum acara yang tepat," ujarnya. *rez

Komentar