nusabali

Prajuru Desa Tangeb Ajukan Pengalihan Penahanan Rai Sutha

  • www.nusabali.com-prajuru-desa-tangeb-ajukan-pengalihan-penahanan-rai-sutha

Pihak Desa Pakraman Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung kirim utusan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jumat (3/3).

DENPASAR, NusaBali
Kedatangan mereka untuk ajukan permohonan pengalihan penahanan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Denpasar, I Gusti Agung Rai Sutha, 61, yang ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas Dewan 2013-2014. Masalahnya, tenaga dan pikiran IGN Rai Sutha diperlukan karena menjabat sebagai Kelian Desa (Bendesa) Pakraman Tangeb.

Ada dua krama utusan Desa Pakraman Tangeb yang mendatangi Kantor Kejari Denpasar, Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka menyerahkan surat permohonan pengalihan penahanan tersangka IGN Rai Sutha. Surat permohonan pengalihan penahanan tersebut ditandatangani 30 prajuru adat dan perwakilan pemuda Desa Tangeb.

Dalam surat tersebut, pihak Desa Pakraman Tangeb memohon kepada penyidik Kejari Denpasar untuk mengalihkan penahanan Rai Sutha menjadi tahanan rumah. Alasannya, Rai Sutha amat diperlukan di kampung karena merupakan Bendesa Pakraman Tangeb, apalagi menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 pada 28 Maret 2017 mendatang.

Kuasa hukum tersangka Rai Sutha yang diwakili I Ketut Rinata mengatakan, permohonan pengalihan penahanan untuk kliennya ini sudah beberapa kali dilayangkan ke Kejari Denpasar. Intinya, dalam permohonan tersebut meminta pengalihan penahanan dari Rutan ke tahanan rumah.

Menurut Ketut Rinata, ada 30 prajuru adat dan perwakilan pemuda Desa Tangeb yang mendatangani surat permohonan pe ngalihan penahanan tersebut. Mereka juga siap sebagai penjamin. “Mereka (30 prajuru adat dan perwakilan pemuda) memberi jaminan Rai Sutha tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” jelas Ketut Rinata, Jumat kemarin.

Sedangkan kuasa hukum hukum tersangka lainnya, Valerianus Liberatus Lobo Wangge SH, sebelumnya menyatatakan sebagai Bendesa Pak-raman Tangeb, tenaga dan pemikiran Rai Sutha masih diperlukan krama setempat. “Ini salah satu alasan kami mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Denpasar,” jelas Valerianus.

Alasan lainnya lagi untuk mengajukan pengalihan penahanan, kata Valerianus, adalah kondisi kesehatan Rai Sutha. Apalagi, di usianya 61 tahun, Rai Sutha sempat beberapa kali bolak-balik masuk rumah sakit karena penyakitnya. Terkahir, Rai Sutha disebutkan masuk RS karena gangguan jantung.

Menurut Valerianus, tim kuasa hukum Rai Sutha menjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebgaimana dikhawatirkan pihak kejaksaan. Apalagi, selama masa penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka, Rai Sutha selalu kooperatif jika dipanggil kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGA Kusumayasa Diputra, mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan pengalihan penahanan yang diajukan Desa Pakraman Tangeb, Kecamatan Mengwi untuk terangka IGN Rai Sutha. Surat permohonan tersebut juga sudah disampaikan kepada Kajari Denpasar, Erna Normawati Putri, untuk dipertimbangkan. “Surat tersebut sudah kami sampaikan ke pimpinan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Kusumayasa saat dikonfirmasi terpisah, Jumat kemarin.

Tersangka IGN Agung Rai Sutha sendiri sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (23/2) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Sebelum dibawa ke LP Kerobokan, Rai Sutha diperiksa penyidik Kejari Denpasar selama 9 jam, sejak pagi pukul 10.00 Wita.

Rai Sutha terseret kasus dugaan korupsi Perjalkanan Dinas DPRD Denpasar dengan kerugian negara sekitar Rp 2,2 miliar ini bersama mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I Gusti Made Patra. Bahkan, terdakwa IGM Patra sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. * rez

Komentar