nusabali

Data Seluler dan IPTV Akan Dimatikan 24 Jam Saat Nyepi

Dinas Lingkungan Hidup: Perayaan Nyepi, Momen Atasi Sampah Plastik

  • www.nusabali.com-data-seluler-dan-iptv-akan-dimatikan-24-jam-saat-nyepi

DENPASAR, NusaBali
Layanan data seluler dan Internet Protocol Television (IPTV) di Bali akan dimatikan selama 24 jam, untuk menjaga keheningan pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1944 yang jatuh pada Wraspati Pon Wayang, Kamis (3/3) lusa.

Layanan data seluler dan IPTV akan dimatikan bersamaan dengan berlangsungnya Catur Brata Penyepian, mulai 3 Maret 2022 pagi pukul 06.00 Wita hingga 4 Maret 2022 pagi pukul 06.00 Wita.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, provider yang melayani data seluler dan IPTV di wilayah Provinsi Bali dan sekitarnya akan mematikan data seluler dan IPTV mulai Kamis (3/3) pagi pukul 06.00 Wita sampai Jumat (4/3) pagi pukul 06.00 Wita,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Pramana, dalam siaran persnya di Denpasar, Minggu (27/2).

Menurut Gede Pramana, dimatikannya layanan data selular dan internet terkait Nyepi Tahun Baru Saka 1944 ini sudah diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Nomor 2 Tahun 2022, serta Surat Seruan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Tahun 2022.

Gede Pramana menegaskan, layanan data seluler di handphone akan dimatikan selama 24 jam. Namun, layanan data seluler pada objek vital dan untuk kepentingan umum lainnya, tetap berjalan seperti baiasa. Objek vital dimaksud, antara lain, layanan rumah sakit, kantor kepolisian, markas militer, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BMKG, Basarnas, bandara, dan pemadam kebakaran.

Disebutkan, layanan telepon, SMS, dan internet fiber optik tetap dapat digunakan selama Hari Raya Nyepi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat jika saat Hari Raya Nyepi perlu mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

Sebelum melakukan penghentian layanan data seluler dan internet, kata Gede Pramana, pemerintah akan mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat Bali melalui SMS. “Kami akan mengirim SMS kepada masyarakat yang tinggal di wilayah Bali sebelum perayaan Nyepi, sehingga mereka bisa melakukan persiapan,” kata Pramana.

Pramana menambahkan, sebagai upaya antisipasi terhadap permasalahan yang mungkin terjadi, maka Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Denpasar akan tetap melaksanakan monitoring selama pelaksanaan Nyepi. Pramana berharap masyarakat tetap tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1944, apalagi saat ini masih masa pandemi Covid-19.

“Saya harap seluruh masyarakat yang ada di Bali memaklumi dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga perayaan Nyepi tahun ini dapat berlangsung dengan hening,” tandas birokrat asal Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini.

Pemprov Bali sendiri mengajak umat Hindu memaknai perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1944 sebagai momentum untuk menyucikan bhuwana agung (alam semesta) secara niskala maupun sekala. Secara niskala, penyucian dilaksanakan melalui serangkaian upacara mulai dari ritual melasti hingga Tawur Kesanga---sehari sebelum Nyepi tepat Tilem Kasanga pada Buda Paing Wayang, Rabu (2/3).

Upaya niskala ini mesti diimbangi dengan upaya sekala, salah satunya melalui tindakan nyata mengurangi penggunaan sampah plastik yang menjadi ancaman terbesar bagi bhuana agung (bumi). Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Teja, mengatakan upaya pengurangan sampah plastik menjadi perhatian serius Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Koster, yang mengusung visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Menurut Made Teja, visi ini mengandung makna ‘menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala-niskala. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Made Teja menyebutkan, regulasi ini dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik yang hingga kini masih menjadi ancaman terbesar bagi lingkungan. Terkait dengan implementasi peraturan ini, Made Teja mengajak masyarakat Bali, khususnya umat Hindu, untuk menjadikan perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1944 sebagai momentum lebih serius memerangi sampah plastik.

Keseriusan itu bisa diwujudkan melalui hal-hal kecil, yang dimulai dari diri masing-masing, seperti disiplin membawa tas kain ketika hendak berbelanja, mengurangi penggunaan sedotan dan bahan-bahan lain yang terbuat dari plastik sekali pakai. Selain itu, upaya pengurangan sampah plastik juga bisa diterapkan dalam pelaksanaan upacara keagamaan, seperti tak lagi menggunakan kantong plastik sebagai tempat air suci bagi pamedek (umat yang tangkil sembahyang, Red).

“Pamedek yang tangkil juga kita harapkan tidak menggunakan kantong plastik untuk tempat sarana upacara mereka,” ujar Made Teja seraya menekankan kesadaran untuk melakukan hal-hal kecil seperti itu menjadi kunci keberhasilan dari implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018. *nat

Komentar