nusabali

Transaksi Jual-Beli Valas di Bali Capai Rp 31 Triliun

  • www.nusabali.com-transaksi-jual-beli-valas-di-bali-capai-rp-31-triliun

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengharapkan kualitas kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) di Pulau Dewata semakin meningkat, mengingat jumlah KUPVA BB yang sampai saat ini sebanyak 689 dirasakan sudah mencukupi untuk melayani penukaran uang wisatawan asing.

BI Bali Harapkan Peningkatan Kualitas

DENPASAR, NusaBali
“Kami rasa tidak perlu ada target peningkatan jumlah KUPVA BB, namun lebih kepada  bagaimana peningkatan kualitas KUPVA tersebut dalam melayani  wisatawan ataupun masyarakat,” ujar Kepala Divisi Sistem pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi KPw BI Bali Zulfan Nukman, Selasa (28/2).

Hingga saat ini jumlah KUPVA BB yang ada di Bali sebanyak 689 kantor, terdiri dari 142 kantor pusat dan 547 kantor cabang, dengan sebaran terbanyak ada di Kabupaten Badung 70 persen, Denpasar (12 persen), Gianyar (10 persen).  "Sementara dilihat dari transaksi jual-beli valas selama tahun 2016 yakni Rp 31 triliun," katanya.

Dikatakan, KUPVA BB berizin yang ada di Bali harus patuh dengan  ketentuan  dengan aturan yang ada dari Bank Indonesia. Dimana, KUPVA BB sebagai penunjang sektor keuangan memiliki peranan strategis dalam mendukung pencapaian stabilitas nilai rupiah, antara lain peran KUPVA dalam memfasilitasi penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, melalui jasa penukaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa KUPVA BB  rentan dijadikan sarana pencucian uang, untuk itu BI perlu mengatur tata kelola dan penguatan KUPVA BB agar dapat mencegah  hal tersebut, sehingga KUPVA BB dapat lebih mendukung pencapaian stabilisasi nilai rupiah dan di sisi lain dapat memberikan kepastian maupun perlindungan hukum kepada masyarakat,” jelasnya.

Guna menghindari  hal tersebut, kata dia, penyelenggara KUPVA BB agar selalu menerapkan CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhanced Due Diligence) dalam setiap transaksinya. Salah satunya dengan melakukan pencatatan identitas nasabah serta menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai (TKT) serta transaksi keuangan mencurigakan (TKM) secara benar, akurat kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK). *in

Komentar