nusabali

Komplotan Pembalak Liar Ditangkap

Salah Satu Tersangka Adalah Ketua LPHD Sambangan

  • www.nusabali.com-komplotan-pembalak-liar-ditangkap

SINGARAJA, NusaBali
Komplotan pelaku illegal logging (pembalakan liar) di kawasan Hutan Munduk Tiying Tali, Banjar Dinas Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng berjumlah 4 orang diringkus jajaran Polsek Sukasada.

Yang mengejutkan, salah satu dari 4 tersangka pembalakan liar itu adalah Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sambangan, Wayan Dapetyasa, 46. Selain Wayan Dapetyasa, 3 pelaku pembalakan liar di Hutan Tiying Tali, Desa Sambangan yang ditangkap jajaran Polsek Sukasada, masing-masing Komang Sujana, 27, Rohmad David Salam, 36, dan Febrianto, 38. Komang Sujana merupakan warga Desa Sambangan, sementara David Salam dan Febrianto berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur.
 
Keempat tersangka illegal logging ini ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Tersangka Wayan Dapetyasa (yang notabene Ketua LPHD Sambangan) dan Komang Sujana langsung diamankan di lokasi TKP pembalakan Hutan Tiying Tali, 21 Januari 2022 sore. Sedangkan tersangka David Salam dan Febrianto ditangkap dua hari kemudian, 23 Januari 2022, di Banyuwangi.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, mengatakan pengungkapan kasus pembalakan liar yang menyeret 4 orang sebagai tersangka ini bermula ketika Bhabinkamtibmas Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng mendapatkan informasi tentang adanya pencurian kayu di kawasan hutan desa setempat, Jumat (21/1) sore. Informasi tersebut juga diteruskan ke Mapolsek Sukasada.

Selanjutnya, jajaran Polsek Sukasada bersama perangkat Desa Adat Panji dan Babinsa langsung bergerak menuju lokasi TKP. Ketika masuk ke kawasan hutan, ditemukan ada 3 gelondong kayu. Dari 3 kayu gelondongan itu, 2 di antaranya sudah berada di atas mobil Pick-Up DK 8709 UW.

“Sedangkan 1 gelondong kayu lagi masig berada di atas kereta dorong. Selain itu, juga ditemukan 2 orang warga di lokasi hutan (sudah masuk Hutan Tiying Tali di kaewasan Desa Sambangan,” ungkap Kompol Agus Dwi Wirawan saat rilis perkara di Mapolsek Sukasada, Kelarahan/Kecamatan Sukasada, Kamis (27/1).

Dua (2) orang warga yang ditemukan di hutan saat itu, kata Kompol Agus Dwi, masing-masing Ketua LPHD Sambangan, Wayan Dapetyasa, dan Komang Sujana, keduanya merupakan warga Desa Sambangan. Saat diinterogasi, mereka mengakui bahwa kayu gelondongan itu akan diangkut. Disebutkan pula, sebenarnya ada 4 orang di hutan sore itu. Hanya saja, dua pelaku ilegal logging lainnya, yakni David Salam dan Febrianto, langsung kabur dari lokasi TKP begitu melihat ada petugas datang.

Selanjutnya, kata Kompol Agus Dwi, Wayan Dapetyasa dan Komang Sujana dibawa ke Mapoolsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Empat (4) gelondong kayu jenis sonokeling berikut mobil Pick Up DK 8709 UW, juga diamankan ke kantor polisi sebagai barang bukti. Selain itu, juga diamankan sat alat bantu angkut (gretek) dan uang tunai Rp 2,5 juta. "Sedangkan barang bukti mesin chainsaw masih dicari. Pasalnya, mesin yang digunakan menebang pohon sonoke-ling itu ditinggal lari. Tapi, setelah dicari di TKP, tidak ditemukan," papar Kompol Agus Dwi.

Menurut Kompol Agus Dwi, dari keterangan dua warga yang diamankan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung memburu dua pelaku yang kabur: David Salam dan Febrianto. Upaya polisi membuahkan hasil. Tersangka David Salam dan Febrianto ditangkap polisi dua hari kemudian, Minggu (23/1), di rumahnya kawasan Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.

Kompol Agus Dwi menyebutkan, penyidik Sat Reskrim Polsek Sukasada masih akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dalam penyidikan kasus komplotan 4 tersaangka ilegal logging ini. Tim Dinas Kehutanan pun telah melakukan proses lacak balak.

Terungkap, dalam kasus ini, Wayan Dapetyasa yang notabene Kepala LPHD Sambangan bertindak selaku inisiator pembalakan liar hutan. Sedangkan tersangka Komang Sujana berperan memasarkan kayu hasil pencurian di hutan. Sebaliknya, tersangla David Salam dan Febrianto bertindak sebagai menebang kayu. "Berkas perkara kasus ini dipisah menjadi 4, karena peran tersangka berbeda-beda," tandas Kompol Agus Dwi.

Atas perbuatannya, tersangka Wayan Dapetyasa dijerat Pasal 87 jo Pasal 12 UU RI Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka David Salam dijeratPasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l UU RI Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembe-rantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Febrianto dijerat Pasal 82 huruf c jo Pasal 12 huruf c UU RI Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebaliknya, tersangka Komang Sujana dijerat Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf k UU RI Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Wayan Dapetyasa mengaku aksi illegal logging ini dilakukan karena terpaksa. Ketua LPHD Sambangan ini berdalih uang hasil penjualan kayu curian di hutan negara itu rencananya akan digunakan untuk memperbaiki jalan rusak di wilayah tempat tinggalnya, yakni Banjar Dinas Anyar, Desa Sambangan.

"Saya akui kesalahan saya. Terus terang, ini (illegal logging) saya lakukan untuk kepentingan aksi kemanusiaan memperbaiki jalan yang rusak secara swadaya. Jalan di RT kami rusak. Apalagi sekarang musim hujan, kasihan masyarakat. Ke depan, saya tidak akan mengulangi perbuatan ini," tutur pria yang juga sebagai Ketua RT di Banjar Dinas Anyar, Desa Sambangan ini. *mz

Komentar