nusabali

Nataru, Fasilitas Publik di Tabanan Tutup 2 Hari

  • www.nusabali.com-nataru-fasilitas-publik-di-tabanan-tutup-2-hari

Penutupan fasilitas publik di Tabanan berlangsung mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Surat tertanggal, Minggu, 19 Desember 2021 berisi sejumlah poin yang intinya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun poin penting yang diatur adalah, melarang pesta perayaan, jam operasional toko, menghindari perjalanan jarak jauh. Bahkan Tabanan juga menutup fasilitas publik selama dua hari, pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Surat Edaran bernomor 517/20/BPBD tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun Baru 2022 di Kabupaten Tabanan, itu merujuk pada SE Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam SE yang sudah disebar ke publik ini diatur jam operasional pusat perbelanjaan. Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 22.00 Wita. Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi 75 persen dari kapasitas total. Kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga dapat dilaksanakan tanpa penonton. Dan SE ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sekda Tabanan Gede Susila mengatakan SE diterbitkan merujuk SE Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021. Tujuannya untuk membatasi aktivitas berlebihan jelang dan selama Nataru. “SE sudah diterbitkan, mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” tegas Sekda Susila, Selasa (21/12).

Kata Sekda Susila, terkait fasilitas publik memang akan ditutup untuk umum. Fasilitas publik yang dimaksud seperti lapangan umum, taman kota, hingga gedung kesenian ditutup selama dua hari. “Kita akan tutup dua hari, tujuannya untuk menghindari kerumunan apalagi virus varian baru sudah terdeteksi di Indonesia. Biasanya jelang dan selama libur Nataru tempat publik ini ramai,” kata Sekda Susila.

Dia berharap dengan adanya SE ini masyarakat ikut menjaga dan menerapkan aturan tersebut demi kepentingan bersama. “Mari bersama-sama menjaga kesehatan, karena ini untuk kepentingan bersama,” tegas mantan Kadisdik Tabanan ini.

Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan untuk pengawasan fasilitas publik yang ditutup akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Contohnya saja Gedung Ketut Maria, leading sector-nya ada di Dinas Lingkungan Hidup (LH). “Yang jelas kami akan awasi sesuai dengan SE yang telah ditertibkan,” kata Sukanada.

Dan apabila di lapangan ditemukan adanya pelanggar SE tentu akan ditindak tegas namun dengan cara humanis. “Kami juga akan bantu sosialisasikan SE ini terlebih dahulu kepada masyarakat, agar masyarakat seluruhnya paham,” imbuh Sukanada.

Apakah akan memberikan tanda penutupan terhadap fasilitas publik tersebut? Mantan Kadis Pariwisata Tabanan ini menyatakan akan melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu. “Kita lihat kondisi di lapangan seperti apa, yang jelas kita akan awasi,” tandasnya. *des

Komentar