nusabali

Disel Astawa Protes Atas Pemecatan Keponakannya

  • www.nusabali.com-disel-astawa-protes-atas-pemecatan-keponakannya

Situasi di SMAN 1 Kuta, Badung mendadak panas, Selasa (6/10) pagi. Gara-garanya, anggota Fraksi PDIP DPRD Dapil Badung, I Wayan Disel Astawa, datang ke SMAN 1 Kuta sembari mencak-mencak.

Made Ambara pun menuding para guru di SMAN 1 Kuta tidak transparan dalam memberikan penilaian pelanggaran yang berujung pada ‘pemecatan’. Sebab, beredar informasi bahwa 50 persen guru di sana menolak pecat siswa Wayan Jagadhita, karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sebagian lagi, 50 persen setuju dilakukan pemecatan.
”Apakah ini sudah objektif? Jangan hanya mengagungkan pasal-pasal di sekolah saja, saya sangat meragukan. Ini harus menjadi pelajaran bagi dunia pendidikan di Badung.

Orang susah-susah untuk bisa sekolah, malah tidak dizinkan masuk sekolah, dilakukan pemecatan tanpa ada pembinaan. Kayak teroris saja anak saya. Masa pelanggaran sejak Kelas I sampai Kelas III jadi rujukan untuk memecat siswa,” tegas Made Ambara sembari ancam akan melaporkan pihak sekolah ke penegak hukum karena diskriminatif.
Sementara  itu, pihak SMAN 1 Kuta melalui Guru BK, Ni Kadek Ariani, juga me-negaskan siswa atas nama Wayan Jagadhita statusnya bukan dipecat. “Beda itu antara dipecat dan dikembalikan kepada orangtua siswa. Kalau dipecat, sekolah mana pun tidak bisa menerimanya lagi. Kalau dikembalikan kepada orangtua, masih bisa menempuh pendidikan di sekolah yang menerima. Kami di sini hanya melaksanakan aturan sekolah. Kalau tidak laksanakan aturan ini, kami dicap tidak kerja,” dalih Kadek Ariani.

Kadek Ariani memaparkan, pelanggaran yang dilakukan Wayan Jagadhita sudah beberapa kali terjadi. Termasuk merokok di sekolah, dua kali terlamba, membawa HP di kelas, tidur di kelas saat pelajaran berlangsung, tidak masuk tanpa keterangan (alpha), hingga pelanggaran pakaian seragam.

“Terakhir, anak itu (Wayan Jagadhita) membawa sepeda motor masuk ke sekolah dengan di-gas, hingga membuat bising dan menganggu siswa lain. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan berjumlah 195 poin,” beber Kadek Ariani.

Komentar