nusabali

Perbekel Tianyar Barat Dituntut 8 Tahun

  • www.nusabali.com-perbekel-tianyar-barat-dituntut-8-tahun

DENPASAR, NusaBali
Perbekel Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, I Gede Agung Pasrisak Juliawan, 38, terdakwa kasus korupsi bedah rumah dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam sidang online, Kamis (28/10).

Juliawan juga dibebankan denda Rp 100 juta subsdider enam bulan. “Terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp Rp 2.256.903.050. Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheos Matulessy didampingi Jaksa I Dewa Gede Samara Putra dalam sidang online kemarin.

Selain Perbekel Juliawan, Kaur Keuangan, I Gede Sukadana, 39, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara Rp Rp 1.128.451.521 subsider satu tahun penjara. Sementara tiga terdakwa lainnya yang merupakan warga penerima bantuan yaitu I Gede Tangun, 36, I Ketut Putrayasa, 38 dan I Gede Sujana, 38 dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara. Ketiganya juga dituntut denda Rp 50 juta subsider enam bulan dan dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 376.150.508,33 subsider satu tahun penjara.

Dalam surat tuntutan JPU, para terdakwa tersebut dinyatakan, terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.  

Kasus ini berawal dari bantuan 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat dari Pemkab Badung, tahun 2019 senilai Rp 20,25 miliar atau Rp 50 juta per unit rumah. Namun selama realisasinya terjadi kejanggalan. Warga lalu melaporkan ke Kejari Karangasem. Berlanjut dilakukan penyelidikan, dan statusnya ditingkatkan jadi penyidikan sejak Mei 2020, dengan memanggil 100 saksi dari berbagai pihak yang dipandang mengetahui kasus itu. *rez

Komentar