nusabali

Tutik Menanti SK Presiden

  • www.nusabali.com-tutik-menanti-sk-presiden

Pengisian kursi DPR RI dapil Bali hasil Pileg 2019 yang menjadi jatah Partai Demokrat makin tak jelas.

Pengisian Kursi PAW DPR RI Demokrat Dapil Bali Makin Tak Jelas


DENPASAR, NusaBali
Belum turunnya Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pengisian kursi DPR RI yang diraih Ir Jero Wacik oleh Ni Putu Tutik Kusumawardhani dipastikan ngadat.

Ketua DPD Demokrat Bali, I Made Mudarta di Denpasar, Kamis (12/1) mengatakan pengisian kursi DPR RI dapil Bali hasil Pileg 2019 saat ini tinggal menunggu SK dari presiden. Namun Demokrat harus menunggu lama proses tersebut. “Tetapi kapan akan turun SK Presiden sampai saat ini belum ada kepastian. Kami sudah bolak-balik mengurus. DPP partai juga sudah mengurus. Tetapi dari presiden belum turunkan surat keputusan buat pengisian kursi Demokrat dapil Bali,” ujar Mudarta.

Menurut Mudarta, Partai Demokrat merasa rugi juga, karena aspirasi rakyat Bali tak tersalurkan melalui pengisian kursi DPR RI. Namun kembali persoalan pengisian kursi caleg ini kembali urusan politik. “Kami jelas yang merasakan kerugian karena kursi caleg Demokrat tak terisi. Apalagi Jero Wacik sendiri memang kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Kita hanya menunggu keputusan presiden saja,” tegas Mudarta.

Ada dua kursi DPR RI dapil Bali milik Demokrat yang kosong. Dua kursi itu direbut oleh Ir Jero Wacik dan Putu Sudiartana alias Leong. Jero Wacik belum sempat dilantik karena keburu terjerat kasus di KPK. Kemudian 1 kursi lagi direbut Putu Sudiartana. Wabendum DPP Demokrat ini sudah dilantik dan sempat menjabat 2 tahun, namun politisi asal Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung ini juga ditangkap KPK.  

Sesuai dengan hasil Pileg 2014 dan perolehan suara caleg untuk Demokrat yang berhak mengisi kursi pertama milik Jero Wacik adalah Tutik Kusumawardhani, politisi Demokrat asal Buleleng. Karena Jero Wacik sendiri kasus hukumnya sudah diputus Mahkamah Agung (MA) dan yang bersangkutan tidak menempuh upaya hukum lagi, sehingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian kursi kedua Demokrat milik Sudiartana yang berhak mengisi adalah Putu Supadma Rudana. Hanya saja kasus Sudiartana belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Mudarta dari sisi aturan sudah jelas siapa-siapa yang akan mengisi kursi DPR RI Demokrat. ”Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berhak mengisi kursi berikutnya adalah caleg berikutnya dengan suara di bawahnya,” tambah Mudarta. Sementara Tutik Kusumawadhani yang dikonfirmasi NusaBali mengatakan saat ini dirinya berjuang keras melalui proses pengisian kursi DPR RI. Meskipun Jero Wacik tidak melakukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). “Saya tetap berjuang walaupun memang jalannya terjal,” ujar Tutik.

Mantan Ketua Komisi II DPRD Bali 2009-2014 ini menyebutkan namanya politik jelas banyak hambatan. Karena untuk bisa mengisi kursi DPR RI bukanlah urusan mudah. Dirinya pun wara-wiri ke KPU dan DPP Demokrat mengurusnya. “Namanya juga politik, tetapi kita harus berupaya. Saya bolak-balik tetapi bukan harus menyerah,” tegas Srikandi yang kini fungsionaris DPP Demokrat ini. * nat

Komentar