nusabali

Eks General Cashier Klapa Divonis 9,5 Tahun

Terbukti Gelapkan Uang Rp 11,6M dan TPPU

  • www.nusabali.com-eks-general-cashier-klapa-divonis-95-tahun

DENPASAR, NusaBali
Mantan General Cashier di PT Klapa New Kuta Beach, Pecatu, Kuta Selatan, Novita Liana Fisanda Nia, 39, akhirnya dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Perempuan asal Bondowoso, Jawa Timur ini dinyatakan terbukti menggelapkan dan mencuci uang perusahaan senilai Rp 11,6 miliar lebih saat bekerja sebagai General Cashier di PT Klapa New Kuta Beach.

Tak hanya itu, Novita juga terpaksa menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim memutuskan supaya beberapa unit mobil, sejumlah bidang tanah, dan rumah, serta beberapa harta benda lainnya diserahkan ke PT Klapa New Kuta Beach karena dianggap hasil dari kejahatan yang menjeratnya.

Putusan tersebut diberikan oleh majelis hakim diketuai Hari Supriyanto dalam sidang secara daring beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, Novita dianggap bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Novita dijatuhi vonis 9 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Desi Purnani Adam, selaku penasihat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/8).

Ada pun beberapa aset berharga yang disita sepenuhnya dari terdakwa yakni satu unit mobil Toyota Sienta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit mobil Toyota Avanza, masing-masing lengkap dengan surat-suratnya. Selain itu, sebidang tanah dan bangunan seluas 138 M2, sebidang tanah seluas 13730 M2, dan sebidang tanah dan bangunan seluas 138M2, ketiganya berlokasi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Merespon putusan ini, kata Desi, setelah pikir-pikir selama tujuh hari terdakwa pasrah dan menerima putusan tersebut. Sebetulnya, vonis hakim ini sendiri masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Purwanti Murtiasih, terdakwa sebagai General Cashier di PT Klapa New Kuta Beach sejak Januari, 2016 hingga Maret, 2018 terdakwa mengunakan jabatan tersebut untuk tidak menyetorkan uang ke kas perusahaan sebesar Rp 11.654.569.391,94. Lalu, uang hasil kejahatan itu digunakan terdakwa untuk membeli beberapa bidang tanah di Banyuwangi dan Ungasan, membeli beberapa unit mobil hingga  membayar perpanjangan kontrak ruko di Jalan Raya Uluwatu, sebesar Rp 112 juta yang digunakan untuk usaha art shop milik terdakwa. *rez

Komentar