nusabali

Wajib Pajak Belum Maksimalkan Diskon Pajak

  • www.nusabali.com-wajib-pajak-belum-maksimalkan-diskon-pajak

Wajib pajak yang tidak bayar pajak kendaraan selama 5 tahun, cukup bayar untuk pajak 2 tahun, tanpa denda.

AMLAPURA, NusaBali

Wajib pajak belum maksimal manfaatkan diskon pajak dan gratis BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021. Wajib pajak juga diberikan pemutihan denda terhadap pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB. Namun kesadaran wajib pajak masih rendah untuk bayar pajak.

Kepala UPTD PPRD (Unit Pelayanan Terpadu Daerah Penerimaan Pajak Retribusi Daerah) Provinsi Bali di Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya, mengungkapkan Gubernur Bali menerbitkan Pergub Nomor 21 Tahun 2021 agar wajib pajak mendapatkan keringanan di masa pandemi Covid-19. Pemprov Bali berikan diskon pajak yakni wajib pajak yang tidak bayar pajak kendaraan selama 5 tahun, cukup bayar pajak untuk pajak 2 tahun, tanpa denda. Begitu juga wajib pajak yang tidak bayar pajak hingga 10 tahun tetap wajib bayar pajak hanya dua tahun.

Sedangkan yang tidak bayar pajak selama tiga tahun, hanya bayar pajak untuk dua tahun tanpa denda. “Intinya untuk diskon bayar pajak, wajib pajak cukup bayar untuk dua tahun,” jelas Gusti Adi Wijaya, Jumat (25/6). Sedangkan gratis BBNKB diberlakukan dari tanggal 4 September-17 Desember 2021. Gratis balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali. Sedangkan pemutihan, pembebasan bunga, serta denda terhadap PKB dan BBNKB berlaku dari tanggal 8 Juni-17 Desember 2021. “Tujuannya memotivasi wajib pajak agar menggunakan kesempatan ini untuk bayar pajak kendaraannya. Sebab kesempatan keduakalinya belum tentu ada,” tambahnya.

Adanya kebijakan dari Pemprov Bali, transaksi di Kantor Samsat Karangasem tetap sepi. “Sepi di hari-hari tertentu, di awal bulan tetap ramai,” bantah Gusti Adi Wijaya. Sedangkan capaian target triwulan II sebesar 45 persen atau Rp 25,9 miliar dari target Rp 50,33 miliar. Capaian target BBNKB tahun 2021 hingga triwulan II tercapai Rp 9,3 miliar atau 20,69 persen dari target Rp 45,02 miliar. Hal ini disebabkan sepinya jual beli kendaraan. Pemilik angkutan pedesaan segelintir yang bayar pajak, padahal angkutan pedesaan jumlahnya ratusan unit. Begitu juga pemilik truk belum banyak yang datang bayar pajak. *k16

Komentar