nusabali

Kubu AHY Tunggu Kemenkum HAM Gugurkan Demokrat KLB Medan

  • www.nusabali.com-kubu-ahy-tunggu-kemenkum-ham-gugurkan-demokrat-klb-medan

JAKARTA, NusaBali
Kubu Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunggu sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menggugurkan permohonan pihak kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat, Medan, Sumatra Utara, yang tidak memenuhi syarat hukum dan bertentangan dengan konstitusi demi tegaknya demokrasi dan keadilan.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam rilis yang diterima NusaBali, Kamis (25/3), menanggapi adanya jumpa pers yang digelar kubu Demokrat versi KLB di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis siang kemarin. Herzaky Mahendra mengatakan jumpa pers kubu KLB di bawah pimpinan Moeldoko itu adalah bukti rasa frustrasi dan menutupi rasa malu kepada peserta KLB dan khalayak luas, karena KLB yang bertentangan dengan konstitusi.

“Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua pekan terakhir,” ujar Herzaky Mahendra.

Sikap malu dan frustrasi kubu Moeldoko ini menurut Herzaky Mahendra diawali dengan pernyataan kubu versi KLB akan segera memasukkan berkas  ke Kemenkum HAM. Faktanya butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan. Kemudian ada pernyataan laporan mantan Marzuki Alie yang dipecat dari Partai Demokrat ke Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut ditolak. Kemudian ada laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak.  Terakhir gugatan Marzuki Alie ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dicabut karena tidak yakin dalam legal standing.

Herzaky mengatakan DPP Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY tentu punya alasan kuat agar Kemenkum HAM menggugurkan permohonan kubu KLB. “Karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan bertentangan dengan konstitusi partai,” tegas Herzaky.

Herzaky mengatakan pihak DPP Demokrat di bawah kepemimpinan AHY juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Jhony Allen yang dipecat bersama kader lainnya seperti Darmizal, Marzuki Alie cs, atas penggunaan atribut Partai Demokrat dan pelaksanaan KLB yang melanggar hukum. “Kami mengajak publik untuk tidak terpengaruh atas upaya pengalihan isu yang dilakukan ‘Begal Politik’. Mari kita selamatkan demokrasi dari pelaku ‘Begal Politik’ yang terus menebar fitnah dan berita bohong (hoax),” tegas Herzaky. *nat

Komentar