nusabali

Kejari Gianyar Dapat Penghargaan Bupati

Amankan Uang Negara Rp 264 Juta

  • www.nusabali.com-kejari-gianyar-dapat-penghargaan-bupati

GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mendapatkan penghargaan dari Pemkab Gianyar.

Penghargaan diserahkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra kepada Kepala Kejari Gianyar Ni Wayan Sinaryati SH MH di Kantor Bupati Gianyar, Senin (15/2).

Penghargaan diberikan atas prestasi Kejari Gianyar yang berhasil mengungkap kasus dana bansos (bantuan sosial) hingga dana itu dikembalikan oleh yang pihak tak berhak ke kas negara senilai Rp 264 juta.

Dana bansos tersebut diterima sejumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar. Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar Putu Gede Darmawan SH, didampingi Kasi Intel Gede Ancana SH   menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2017. Bahkan sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Awalnya temuan BPK, kami tindaklanjuti 2017-2020," jelasnya.

Saat ditangani Kejari Gianyar, terungkap dana bansos tersebut didapatkan oleh sejumlah UKM yang tentu berorientasi keuntungan. "Semestinya dana tersebut diberikan kepada lembaga atau komunitas sosial yang membutuhkan. Tapi justru yang dapat adalah UKM yang profit oriented, sehingga salah sasaran," jelas Putu Gede Darmawan.

Ditambahkan, pengembalian kerugian negara ini berhasil dilakukan saat masa penyelidikan. "Jadi belum masuk ranah penyidikan. Baru tahap penyelidikan, sejumlah UKM ini menyadari kesalahan dan bersedia mengembalikan uang negara," jelasnya. Hal ini dikatakan sejalan dengan pemulihan ekonomi negara di masa pandemi Covid-19.

Selain prestasi Pidsus, penghargaan juga diberikan atas intensitas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gianyar melakukan pendampingan kegiatan proyek pembangunan di Gianyar. "Ini terkait pendampingan hukum sejumlah proyek pembangunan di Gianyar," jelas Kepala Urusan Datun Kejari Gianyar Martina Peristianti.

Kejari Gianyar dianggap berkontribusi terhadap pendampingan, pencegahan terjadinya permasalahan selama proyek berjalan. "Kami lakukan pendampingan hukum proyek konstruksi yang dilakukan Pemkab Gianyar tahun 2020. Ada 12 proyek, 10 sudah selesai. Dua lagi multiyears sampai tahun 2021," jelasnya. Kata Marina, peran Kejari juga sebagai penasihat hukum. "Kami sebatas memberi arahan, beri petunjuk apa yang harus dilakukan. Khusus ranah perdata dan tata usaha negara," imbuhnya.

Diakui, permasalahan yang muncul saat pendampingan yakni adanya keterlambatan pembayaran. Namun hal tersebut, kata Martina sudah diatur dalam undang-undang. "Bukan telat sih, tapi perubahan bayar. Sudah ada kesepakatannya. Yang belum dibayarkan di Tahun 2020, dibayarkan Tahun 2021," imbuhnya. *nvi

Komentar