nusabali

Rusak Properti Restoran, Warga Rusia Dideportasi

  • www.nusabali.com-rusak-properti-restoran-warga-rusia-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial VK, 48, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Kamis (2/5) siang.

Pria berkewarganegaraan Rusia itu dideportasi lantaran aksi perusakan properti sebuah restoran di Jalan Camplung Tanduk Seminyak, Kecamatan Kuta Selatan pada akhir Februari 2024. Selain itu, VK juga diketahui telah overstay atau melebihi batas izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Pramella Y Pasaribu, mengatakan sebelum VK dideportasi yang bersangkutan didetensi selama 38 hari di Rudenim Denpasar. Setelah berkas dan seluruh administrasi pendeportasian siap, yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Kamis siang.

“VK dideportasi ke Moskow Sheremetyevo Alexander S Pushkin International Airport dengan tiket yang dibantu oleh temannya. VK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Pramella, Jumat (3/4) siang.

Pramela menegaskan Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar menjalankan tugas dengan tegas dalam menegakkan hukum imigrasi, sehingga VK telah dideportasi dari Bali sebagai langkah penegakan hukum. Dia menilai, pendeportasian terhadap WNA tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi di Indonesia demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Hal itu sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lebih lanjut dijelaskan, VK dideportasi atas pelanggar pasal 75 Jo 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal itu disebutkan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam Pasal 78 Ayat (3) menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Dijelaskannya, VK diketahui masuk ke Indonesia pada 14 Mei 2019 melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan dan telah diperpanjang hingga 9 November 2019 dengan tujuan berlibur. VK mengaku sempat tinggal di area Uluwatu, Nusa Dua, Canggu, Ubud, Tampaksiring, Karangasem, dan Umalas.

VK terlibat dalam insiden serius di salah satu restoran di kawasan Seminyak pada akhir Februari 2024. VK merusak properti restoran dengan menggunakan kapak. Kejadian itu terekam dalam CCTV dan mendapat respons cepat dari pihak kepolisian. Pemilik diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta akibat kejadian tersebut.

Melalui surat permintaan deportasi yang dikeluarkan oleh Polsek Kuta, VK awalnya disangkakan atas tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan senjata tajam sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Selanjutnya proses pidana telah diselesaikan secara Restorative Justice, karena teman VK sudah mengganti rugi kepada pihak restoran. Namun, karena dikhawatirkan VK akan mengulangi perbuatannya kembali, maka selanjutnya VK direkomendasikan untuk dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Atas perbuatannya tersebut Polsek Kuta menyerahkan VK ke Kanim Ngurah Rai pada 13 Maret 2024 dan ternyata VK juga telah overstay selama lebih dari 60 hari, tepatnya selama 4 tahun 4 bulan dan 4 hari. 7 ol3

Komentar