nusabali

Terpampang di 50 Titik, Kode Narkoba Jaringan Hydra Dihapus

  • www.nusabali.com-terpampang-di-50-titik-kode-narkoba-jaringan-hydra-dihapus

MANGUPURA, NusaBali - Viral di media sosial tulisan link website penjualan narkoba jaringan Hydra pada tembok pinggir jalan yang tersebar di sejumlah titik di kawasan Badung.

Link website itu viral di berbagai media sosial setalah Bareskrim Polri mengungkap laboratorium ganja dan mephedrone jaringan Hydra di Sunny Villa, Jalan Pemelisan Agung Gang Anggrek Nomor 4, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis (2/5). 

Setidaknya ada tiga website yang ditemukan yaitu DARKNET FORUM 2ROADS.CC, TG@sativavsembot weed, dan CANNASHOP.ID. Polri juga mengungkapkan untuk memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone yang dihasilkan di vila tersebut dilakukan melalui aplikasi bot Telegram. Beberapa grup Telegram yang berhasil diidentifikasi yaitu Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Manajer Dan Mentor Hydra Indonesia Cannashop.

Selama ini masyarakat tidak menyadari atau bahkan tak peduli dengan tulisan pakai piloks warna hitam tersebut. Setelah Bareskrim Polri mengungkapkan website jaringan peredaran gelap narkoba oleh pentolan jaringan Hydra yang bermarkas di Sanny Villa melalui jumpa pers pada Senin (13/5) lalu barulah masyarakat sadar. 

Viralnya video yang meresahkan masyarkat itu membuat Stresnarkoba Polres Badung turun ke lapangan. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Badung AKP Muhammad Taufik Effendi menemukan tulisan link website penjualan gelap narkoba itu di 50 titik. Puluhan titik itu tersebar di Jalan Raya Padonan sampai Jalan Pantai Berawa Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

"Ada sekitar 50 titik vandalisme yang bertuliskan DARKNET FORUM 2ROADS,CC, TG@sativavsembot weed, dan CANNASHOP.ID yang kita temukan. Tulisan yang meresahkan masyarakat itu kita hapus pakai piloks," ungkap AKP Taufik Effendi dikonfiemasi, pada Jumat (17/5). 

Pihaknya meminta masyarakat yang menemukan tulisan serupa di tempat lain untuk lapor ke kantor polisi terdekat atau lapor melalui Bhabinkamtibmas. "Kita menghapus tulisan itu sebagai bentuk pencegahan. Kami berharap proaktif dari masyarakat untuk lapor polisi bila menemukan tulisan serupa," harapnya. 7 pol, cr 79

Komentar