nusabali

Ketua LPD Bakas Divonis 8 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-ketua-lpd-bakas-divonis-8-tahun-penjara

Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 12.663.813.214.

SEMARAPURA, NusaBali
Ketua LPD Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Made Suerka, divonis 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (26/4). Majelis hakim menyatakan terdakwa I Made Suerka terbukti bersalah dalam perkara penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas tahun 2018 sampai tahun 2021. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Made Suerka berupa membayar uang pengganti Rp 9.707.219.922. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Tim Penuntut Umum, I Made Dhama, dalam tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya pada Senin (25/3) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama menjalani tahanan dan membayar denda Rp 200 juta. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti Rp 12.663.813.214. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Triarta Kurniawan, mengatakan terdakwa dan kuasa hukumnya maupun Tim Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir dengan keputusan ini. “Penuntut umum akan segera mempelajari isi putusan dengan segera mengambil sikap dalam 7 (tujuh) hari ke depan,” ujar Triarta Kurniawan. Kasus penyimpangan dana LPD Bakas mencuat ke publik pada Mei tahun 2022 setelah nasabah tidak dapat menarik dananya di LPD Bakas. Dari laporan tertulis dari masyarakat kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, selanjutnya penyidik yang dipimpin Putu Iskadi Kekeran selaku Kasi Pidsus menindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Menetapkan I Made Suerka selaku Ketua LPD Desa Adat Bakas sebagai tersangka.

Dengan sangkaan mengelola LPD Desa Adat Bakas tidak mengacu pada peraturan melainkan menggunakan sistem kepercayaan kepada nasabah. Memutuskan pemberian kredit kepada nasabah di Desa Adat Bakas maupun di luar Desa Adat Bakas tanpa melibatkan pengawas/panureksa LPD Desa Adat Bakas. Made Suerka hanya meminta persetujuan pengawas setelah adanya pencairan atau realisasi pinjaman kredit kepada nasabah. Merealisasikan kredit kepada masyarakat di luar Desa Adat Bakas dan luar Kabupaten Klungkung tanpa adanya kesepakatan/kerjasama antara Desa Adat Bakas dengan desa di luar. Tindakan ini bertentangan dengan pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, LPD dapat memberikan pinjaman kepada krama desa lain dengan syarat ada kerja sama antar desa.

Memberikan fasilitas kredit di dalam Desa Adat Bakas maupun di luar desa adat dengan kredit di atas Rp 2 juta tidak melalui verifikasi dan mekanisme pencairan kredit. Hanya atas dasar kepercayaan kepada debitur mampu membayar angsuran kredit tanpa adanya agunan. Tindakan ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pararem Awig Desa Adat Bakas dan sejumlah perbuatan melawan hukum lainnya. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 12.663.813.214 sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023 oleh Akuntan Publik. 7 wan

Komentar