nusabali

Hapus Aturan Anggota Dewan Wajib Mundur

  • www.nusabali.com-hapus-aturan-anggota-dewan-wajib-mundur

DPRD Provinsi Se-Indonesa Desak Revisi UU Pilkada

DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali usulkan dilakukan kajian ulang terhadap UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal anggota legislatif maju tarung ke Pilkada. Intinya, DPRD Bali usulkan untuk menghapus aturan yang mengharuskan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib mu-ndur jika maju tarung ke Pilkada.

Usulan tersebut disampaikan DPRD Bali dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia di Labuhan Bajo, NTT, 26-28 Juni 2019 lalu. Usulan dari Bali tersebut akhirnya menjadi rekomendasi Munas Asosaisi Dprd Provinsi yang dihadiri unsur Pimpinan Dewan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) se-Indonesia itu.

Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan salah satu keputusan Munas Asosiasi DPRD Provinsi yang paling alot pembahasannya adalah evaluasi Pileg, Pilpres, dan Pilkada. "Terkait pelaksanaan Pilkada 2020 serentak, dibahas soal anggota Dewan yang akan maju tarung nanti tidak perlu mundur,” ujar Sugawa Korry saar dikonfirmasi NusaBali per teleopon di arena Musda Asosiasi DPRD Provinsi di Labuan Bajo, Kamis (27/6).

Menurut Sugawa Korry, alasan anggota Dewan tidak perlu mundur kalau maju tarung ke Pilkada, karena rasa keadilan saja. "Kepala daerah yang maju tarung ke Pilkada sebagai petahana kok tidak mundur? Kalau wakil rakyat disuruh mundur, itu kurang adil. Padahal, mereka berkarier di politik, kenapa harus mundur? Ini  berbeda dengan karir seorang PNS dan TNI/Polri. Kalau TNI/Polri mundur, itu memang suatu keharusan karena bukan karier politik. Tapi, wakil rakyat kan politisi," tegas politisi Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Sugawa Korry mengatakan, usulan DPRD Bali agar wakil rakyat yang aktif tidak perlu mundur jika maju tarung ke Pilkada ini diterima menjadi sebuah rekomendasi dalam Munas Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia. "Usulan kami jadi sebuah rekomendasi. Kita sudah sepakat dengan para anggota asosiasi akan kawal evaluasi aturan Pilkada dan PKPU ini," tegas Sugawa Korry yang kini menjabat Sekretaris DPD I Golkar Bali.

Soal evaluasi pelaksanaan Pileg dan Pilpres, kata Sugawa Korry, hal itu dilakukan karena Pileg/Pilpres 2019 yang digelar serentak sangat krusial dan menimbulkan banyak persoalan teknis. Diduga karena dilaksanakan serentak, Pileg/Pilpres 2019 banyak menimbulkan hal-hal ribet dan sampai gaduh. "Kita minta dicarikan solusi supaya pelaksanaannya diperbaiki, agar tidak seperti kemarin, menimbulkan banyak persoalan," katanya.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin, Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan para wakil rakyat yang mau maju ke Pilkada memang diwajibkan mundur, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, kata Lidartawan, tidak perlu takut kalau memang sudah punya pilihan karier untuk maju ke Pilkada.

"Ngapain takut kalau sudah punya komitmen harus maju ke Pilkada? Itu sebuah risiko politik. Jadi, sudah sangat adil aturan yang ada kemarin. Tetapi, kalau mau menurut teman-teman akan lebih berkeadilan, ya ubah aturan dulu," tandas Lidar-tawan.

Menurut Lidartawan, untuk perubahan aturan Pilkada, maka UU Pilkada harus direvisi oleh DPR RI. Karena tahapan Pilkada 2020 sudah akan dilaksanakan mulai September 2019 nanti, maka bolanya tergantung DPR RI. "Kalau akan direvisi, DPR RI maka bolanya di Jakarta. Aturan harus diubah dulu.  Memang selama ini kan cuma petahana saja yang cuti. Kalau legislatif harus mundur,” jelas mantan Ketua KPU Bangli 2008-2013 dan 2018-2018 ini.

Sekadar dicatat, ada sejumlah anggota Dewan di Bali yang terpaksa mundur dari kursi legislatif, karena maju tarung ke Pilkada. Salah satunya, Ni Made Sumiati, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Karangasem 2014-2019 yang terpaksa mundur karena maju tarung ke Pilkada Karangasem 2015. Kala itu, Made Sumiati maju sebagai Cawabup pendamping Wayan Sudirta yang diusung PDIP di Pilkada Karangasem 2015.

Terakhir, anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Gianyar 2014-2019, Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah, harus mundur dari kursi Dewan karena maju tarung ke Pilkada Gianyar 2018. Saat itu, tokoh Golkar asal Puri Agung Ubud ini maju sebagai Cabup bertandem dengan Pande Istri Maharani Prima Dwi alias Gek Rani (politisi Demokrat yang kemudian loncat ke NasDem) di Pilkada Gianyar 2018. *nat

Komentar