nusabali

ASN dari 8 Kabupaten Boleh Ikut Tarung

  • www.nusabali.com-asn-dari-8-kabupaten-boleh-ikut-tarung

Kursi Dirut RSUD Wangaya tidak dilakukan pengisian melalui proses lelang, karena masuk UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kota Denpasar

Pemkot Denpasar Lelang 8 dari 9 Kursi Jabatan Eselon II yang Tanpa Tuan

DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar lakukan proses lelang (seleksi terbuka) untuk mengisi 8 dari 9 kursi jabatan Eselon II yang lowong alias tanpa tuan, karena pejabat sebelumnya telah pensiun dan ada yang meninggal dunia. Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 8 kabupaten se-Bali boleh ikut mendaftar, asalkan memenuhi syarat dan berusia maksimal 56 tahun.

Delapan (8) kursi jabatan Eselon II tanpa tuan yang dilakukan pengisian melalui proses lelang, masing-masing Asisten II Setda Kota Denpasar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM), serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar.

Sebetulnya, ada 9 kursi jabatan Eselon II Pemkot Denpasar yang lowong saat ini. Namun, satu di antaranya tidak dilakukan pengisian melalui proses lelang, yakni kursi Direktur Utama RSUD Wangaya. Jabatan Direktur RSUD Wanganya lowong menyusul pensiunnya pejabat sebelumnya, dr Setiawati Hartawan, beberapa bulan lalu. Saat ini, kursi Dirut RSUD Wangaya dipegang Pelaksana Tugas (Plt), yakni dr Dewa Putu Alit Parwita.

Plt BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, mengatakan kursi Dirut RSUD Wangaya tidak lagi masuk jabatan Eselon II. Sebab, dengan diterapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004, RSUD Wangaya harus berada di bawah Dinas Kesehatan, berbentuk Unit Pelakasana Teknis Dinas (UPTD).

Wayan Sudiana mengatakan, dengan peraturan tersebut, Dirut RSUD Wangaya akan dipilih langsung oleh Walikota Denpasar sebagai jabatan fungsional. "Aturannya juga dibuatkan Perwali sebagai turunan dari Undang-undang itu. Sekarang Perwali-nya masih di provinsi, tinggal menunggu tandatangan. Setelah itu, baru bisa ditentukan siapa yang akan dipilih Pak Walikota sebagai Dirut RSUD Wangaya. Orangnya juga harus bergelar dokter," ungkap Wayan Sudiana di Denpasar, Senin (11/3).

Sementara, 8 kursi jabatan Eselon II tanpa tuan lainnya, saat ini juga masih dipegang Plt. Delapan kursi lowong inilah yang dilakukan pengisian melalui proses lelang. Perlu dicatat, dari total 9 jabatan Eselon II yang lowong termasuk Dirut RSUD Wangaya itu, 8 di antaranya tanpa tuan karena pejabat sebelumnya pensiun. Sedangkan satu kursi lowong karena pejabat sebelumnya me-ninggal dunia adalah Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Made Maja Winaya. Saat ini, Plt Kadis Dukcapil dipegang Anak Agung Istri Agung. Selengkapnya, lihat box.

Menurut Sudiana, pendaftaran calon untuk 8 kursi jabatan Eselon II yang dilelang tersebut akan dimulai Selasa (12/3) ini dan ditutup 26 Maret 2019 mendatang. Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari seluruh kabupaten/kota se-Bali boleh mendaftar, asalkan memenuhi syarat dan berusia maksimal 56 tahun.

Setelah pendaftaran, tahapan lelang akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan rekam jejak jabatan (27-29 Maret 2019), pengumuman hasil seleksi dministrasi (2 April 2019), lanjut seleksi uji kopetensi bagi yang lolos administrasi (4-5 April 2019), seleksi kompetensi bidang dan sosio kultural (8-10 April 2019), hingga pengumuman hasil seleksi kopetensi (16 April 2019).

Setelah melalui seluruh tahapan seleksi, nantinya akan menghasilkan 3 nama calon dari masing-masing posisi jabatan. Mereka adalah peringkat 3 teratas dalam seleksi. Selanjutnya, nama mereka akan diajukan kepada Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, untuk kemudian salah satunya pilih kembali sebagai pejabat Eselon II, sesuai dengan aturan dan persyaratan yang telah ditentukan.

"Siapa pun yang mau mendaftar, silakan saha. Seluruh ASN dari kabupaten/kota se-Bali yang memenuhi syarat dan berusia maksimal 56 tahun, boleh ikut mendaftar mulai besok (hari ini)," tandas Sudiana yang kemarin di dampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Denpasar, I Komang Adi Wirawan.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpaar, IGN Eddy Mulya, yang sekaligus anggota Pansel Jabatan Eselon II, menjelaskan pengisian 8 kursi lowong ini akan dilakukan melalui seleksi yang ketat, terbuka, dan transparan. Pansel membuat suatu kriteria yang jelas untuk memudahkan mencari calon pejabat Eselon II yang berkulitas.

Eddy Mulya menyebutkan, selain memiliki kecerdasan intelektual, para calon pejabat Eselon II nantinya juga harus mampu meningkatkan kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual dalam membangun Kota Denpasar. "Kami tetap berjalan sesuai aturan dan lakukan seleksi secara transparan. Sebab, kita ingin mencari pejabat yang berkualitas," tandas Eddy Mulya. *mi

Komentar