Mardiana dan Rosyawati Jabat DP PD Pasar
I Nyoman Mardiana merupakan calon incumbent, sedangkan AA Sagung Rosyawati adalah Kabag Perekonomian Pemkab Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Setelah melalui proses seleksi, akhirnya ditetapkan I Nyoman Mardiana dan Anak Agung Sagung Rosyawati menjabat sebagai Dewan Pengawas (DP) Perusahaan Daerah ((PD) Pasar Kabupaten Badung.
Mardiana merupakan calon incumbent, sedangkan Rosyawati adalah Kabag Perekonomian Pemkab Badung. Surat keputusan (SK) terpilihnya kedua orang tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Semula, oleh panitia seleksi (pansel) ada empat orang nama hasil seleksi yang disetorkan ke bupati untuk dipilih. Mereka adalah I Nyoman Mardiana, AA Sagung Rosyawati, Wayan Astika, dan IB Wardana. IB Wardana adalah mantan Direktur Teknis PDAM Badung.
Kabag Humas Pemkab Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta yang juga juru bicara Bupati Badung, saat dikonfirmasi membenarkan posisi Dewan Pengawas PD Pasar Kabupaten Badung sudah final. Dua orang yang dipilih oleh bupati adalah Mardiana dan Rosyawati. “Iya, SK-nya sudah diteken bupati,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (26/8).
Sementara Rosyawati juga membenarkan dirinya terpilih menjadi Dewan Pengawas PD Pasar bersama Mardiana. Dirinya mengaku siap melakukan pembinaan/pengawasan PD Pasar. “Tentu saja saya siap melaksanakan tugas, karena ini amanah buat saya,” ujarnya. Rosyawati menyatakan akan berkoordinasi dengan semua pihak demi kemajuan perusahaan daerah, khususnya PD Pasar.
Seperti diketahui, dalam rangka mencari orang-orang pilihan yang pas menduduki kursi Dewan Pengawas PD Pasar Badung untuk periode 2018-2022, Pemkab Badung melakukan seleksi terbuka sejak 9 Juli 2018 lalu. Seleksi dikomandoi Ketua Panitia Seleksi I Dewa Made Apramana.
Adapun tahapan seleksi meliputi dua tahap. Tahap pertama meliputi seleksi administrasi diikuti oleh seluruh pelamar calon Dewan Pengawas PD Pasar Kabupaten Badung. Kedua, calon Dewan Pengawas PD Pasar yang dinyatakan lulus (seleksi administrasi) akan mengikuti seleksi tahap kedua.
Untuk seleksi tahap kedua sebagai berikut, seluruh peserta yang lulus seleksi administrasi mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di depan panitia seleksi calon Dewan Pengawas PD Pasar Badung. Secara umum syaratnya meliputi berijazah paling rendah S1, berusia paling tinggi 60 tahun, tidak sedang menjalani sanksi pidana, termasuk bukan merupakan pengurus partai politik (parpol). *asa
Mardiana merupakan calon incumbent, sedangkan Rosyawati adalah Kabag Perekonomian Pemkab Badung. Surat keputusan (SK) terpilihnya kedua orang tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Semula, oleh panitia seleksi (pansel) ada empat orang nama hasil seleksi yang disetorkan ke bupati untuk dipilih. Mereka adalah I Nyoman Mardiana, AA Sagung Rosyawati, Wayan Astika, dan IB Wardana. IB Wardana adalah mantan Direktur Teknis PDAM Badung.
Kabag Humas Pemkab Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta yang juga juru bicara Bupati Badung, saat dikonfirmasi membenarkan posisi Dewan Pengawas PD Pasar Kabupaten Badung sudah final. Dua orang yang dipilih oleh bupati adalah Mardiana dan Rosyawati. “Iya, SK-nya sudah diteken bupati,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (26/8).
Sementara Rosyawati juga membenarkan dirinya terpilih menjadi Dewan Pengawas PD Pasar bersama Mardiana. Dirinya mengaku siap melakukan pembinaan/pengawasan PD Pasar. “Tentu saja saya siap melaksanakan tugas, karena ini amanah buat saya,” ujarnya. Rosyawati menyatakan akan berkoordinasi dengan semua pihak demi kemajuan perusahaan daerah, khususnya PD Pasar.
Seperti diketahui, dalam rangka mencari orang-orang pilihan yang pas menduduki kursi Dewan Pengawas PD Pasar Badung untuk periode 2018-2022, Pemkab Badung melakukan seleksi terbuka sejak 9 Juli 2018 lalu. Seleksi dikomandoi Ketua Panitia Seleksi I Dewa Made Apramana.
Adapun tahapan seleksi meliputi dua tahap. Tahap pertama meliputi seleksi administrasi diikuti oleh seluruh pelamar calon Dewan Pengawas PD Pasar Kabupaten Badung. Kedua, calon Dewan Pengawas PD Pasar yang dinyatakan lulus (seleksi administrasi) akan mengikuti seleksi tahap kedua.
Untuk seleksi tahap kedua sebagai berikut, seluruh peserta yang lulus seleksi administrasi mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di depan panitia seleksi calon Dewan Pengawas PD Pasar Badung. Secara umum syaratnya meliputi berijazah paling rendah S1, berusia paling tinggi 60 tahun, tidak sedang menjalani sanksi pidana, termasuk bukan merupakan pengurus partai politik (parpol). *asa
1
Komentar