nusabali

Perangkat Desa Kembali Resah

  • www.nusabali.com-perangkat-desa-kembali-resah

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 menutup peluang pengabdian perangkat desa berusia 42 tahun.

Permendagri Tak Akomodir Usia 42

SINGARAJA, NusaBali
Perangkat desa terdiri dari kepala urusan (kaur) dan kelian banjar dinas, kembali resah menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Masalahnya, dalam Permendagri tersebut perangkat desa yang telah berusia 42 tahun tidak lagi punya peluang mengabdikan diri di desa. Mereka pun kembali mendatangi Gedung DPRD Buleleng, di Jalan Veteran Singaraja, Rabu (20/1) pagi. Kehadiran mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa di ruang komisi.

Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng ini, sempat bernafas lega karena mereka masih bisa melanjutkan tugasnya kendatipun telah berusia 42 tahun. Hal itu sesuai dengan draf Permendagri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa, yang dikantonginya. Dalam draf tersebut jelas disebutkan pada Bab VII tentang ketentuan peralihan, di poin 3 dimana perangkat desa yang berusia diatas 42 tahun tetap melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa. Dari poin itu, PPDI mengasumsikan mereka masih memiliki peluang untuk tetap mengabdi hingga batas usia terakhir yakni 60 tahun.

Namun, belakangan terbit Permendagri Nomor 83 yang telah diundangkan 5 Januari 2016, yang justru menutup peluang perangkat desa yang telah berusia 42 tahun untuk bisa mengabdi lagi. Penjelasan itu tertuang pada Bab IX tentang ketentuan peralihan, dimana perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan peraturan menteri ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan. “Kalau mencermati ini, kami sudah tidak punya peluang lagi, karena ketika masa jabatan kami berakhir sudah tidak ada harapan lagi bisa diterima, karena usia kami sudah melewati syarat sebagai calon kaur,” kata Sekretaris PPDI Buleleng Putu Romel, usai temui Komisi I DPRD Buleleng.

Menurut Romel, pihaknya berharap Komisi I DPRD Buleleng bisa mencarikan solusi atas nasib mereka. PPDI, kata Romel, ingin agar pemberlakuan Pemendagri itu ditunda, atau Pemkab Buleleng bisa mengakomodir mereka ketika membuat Perda tentang perangkat desa. “Tentu nanti kami akan buat gerakan bersama, agar pemerintah pusat juga memperhatikan nasib kami yang telah mengabdi puluhan tahun,” ujar Romel yang juga Sekretaris Desa Sangsit.

Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa usai pertemuan belum bisa berkomentar banyak terkait nasib perangkat desa. Politisi PDIP asal Desa/kecamatan Banjar ini mengaku, masih harus mempelajari Permendagri Nomor 83 tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang nasib para perangkat desa. “Saya harus pelajari dulu Permendagrinya, maaf belum bisa memberikan pejalasan dulu, karena Permendagri ini baru saya ketahui,” ucapnya.

Para perangkat desa ini sempat ketar-ketir menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan dari UU Desa yang tidak nyambung dengan Perda 8 tahun 2006 tentang pemerintahan desa. Jika mengacu pada PP, masa kerja perangkat desa memakai batasan umur, sedangkan masa kerja sesuai Perda dibatasi enam tahun dan dapat dipilih lagi.

Dalam PP juga disebutkan, calon perangkat desa bisa diangkat maksimal usianya 42 tahun. Artinya diatas usia 42 tahun, tidak bisa diangkat sebagai perangkat desa.

Nah, titik persoalan itu mulai muncul karena tidak sedikit masa kerja perangkat desa mulai berakhir seiring masa jabatan perbekel berakhir enam tahun. Artinya, bagi perangkat desa yang usianya sudah lebih dari 42 tahun, praktis tidak bisa lagi mencalonkan diri sesuai mekanisme yang diatur dalam PP. Padahal mereka telah mengabdi puluhan tahun di desa. Tidak hanya persoalan pengabdian, perangkat desa ini juga khawatir tidak bisa lagi mencari pekerjaan diluar dengan usia yang sudah diatas 42 tahun. Mereka menilai, kondisi itu terjadi akibat kesalahan dalam penyusunan Perda 8 tahun 2006 yang mengacu pada masa kerja enam tahun, tidak berdasarkan usia. 7 k19

Komentar