nusabali

Polisi Amankan 4 Ton Sosis dan Nugget Ilegal

  • www.nusabali.com-polisi-amankan-4-ton-sosis-dan-nugget-ilegal

Sopir mengaku tidak tahu jika pengiriman daging olahan antar pulau harus disertai dokumen kesehatan karantina dari daerah asal.

NEGARA, NusaBali

Jajaran Polsek Kawasan Gilimanuk mengamankan 4 ton sosis dan nugget tanpa dokumen kesehatan Karantina dari daerah asal di Pos Pengamanan Pelabuhan Gilimanuk, Senin (28/8). Sosis dan nugget ilegal ini diangkut mobil box dengan nomor polisi B 9652 SCC dari Surabaya, Jawa Timur menuju Denpasar.

Informasi di lapangan, pengungkapan daging olahan itu bermula ketika truk box  B 9652 SCC yang dikemudikan Dedy Mulianto, 24, melewati pemeriksaan di Pos Pengamanan Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 07.15 Wita. Sesuai protap, selain diminta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, petugas juga memeriksa muatan. Begitu mengetahui mengangkut daging olahan, petugas menanyakan dokumen kesehatan Karantina dari Jawa. Namun sopir Dedy Mulianto asal Pacitan, Jawa Timur tidak mampu menunjukkanya. Sopir dan kendaraannya kemudian diamankan ke Mapolsek Gilimanuk.

Dari hasil pemeriksaan petugas, sopir mengakui disuruh mengirim sosis dan nugget. Hanya saja ia mengaku tidak tahu jika pengiriman daging olahan antar pulau harus disertai dokumen kesehatan karantina dari daerah asal. “Pengakuanya hanya diberikan surat perintah jalan dari perusahaannya dan tidak diberikan atau disuruh mencari dokumen kesehatan Karantina,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi.

Menurutnya, pengiriman hewan maupun hasil olahannya, baik berupa daging maupun olahan lainnya yang dilalulintaskan antar pulau, wajib dilengkapi dokumen kesehatan Karantina dari daerah asalnya. Aturan ini sesuai UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, daging olahan ilegal tersebut dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk. Sementara dari pihak BKP Wilker Gilimanuk, masih memberikan waktu kepada pemilik daging olahan itu untuk melengkapi dokumen kesehatan Karantina dari daerah asal. *ode

Komentar