Calon Penerima BSU Kantongi Kartu Pencairan
SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 1.950 calon penerima Bantuan Sosial Uang (BSU) mulai menerima kartu e-BSU. Kartu yang diterbitkan Dinas Sosial Buleleng ini akan digunakan untuk mencairkan bantuan.
BSU ini digelontor Pemkab Buleleng yang sumber anggarannya dari Dana Insentif Daerah (DID) atas prestasi pengendalian inflasi daerah pada 2022 lalu. Bantuan ini didistribusikan untuk menjaga perputaran ekonomi daerah menyasar masyarakat miskin ekstrem dan penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra, Rabu (14/6), mengatakan setelah pembagian kartu e-BSU ini akan menunggu pencairan bantuan yang dijadwalkan bulan Juni ini. Masing-masing penerima bantuan akan mendapatkan Rp 450.000 per bulan. BSU disiapkan Pemkab Buleleng dari bulan Mei sampai Desember.
Kariaman menyebut pencairan BSU dapat diambil di lembaga keuangan terdekat. Sejauh ini Dinsos sudah menjalin kerjasama dengan beberapa bank, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ditunjuk. Penerima bantuan hanya perlu menunjukkan kartu e-BSU kepada petugas di lembaga keuangan untuk mencairkan bantuan.
"Kami memang menunjuk beberapa lembaga keuangan di tingkat desa. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada penerima. Melihat sebagian besar adalah penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan gerak. Dengan layanan lebih dekat ini menjadi lebih mudah, lebih dekat, tidak merepotkan, serta mengurangi biaya," ucap Kariaman.
Khusus untuk penyandang disabilitas berat, Kariaman menyebut pengambilan bantuannya dapat didampingi keluarga atau membuat perwalian. Data Dinas Sosial Buleleng dari ribuan penerima sasaran sebanyak 348 KPM diantaranya adalah masyarakat miskin ekstrem dan 1.602 KPM dari penyandang disabilitas dan fakir miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data penerima bantuan pun sudah menjalani proses verifikasi dan validasi sehingga dipastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
”Kami akui DTKS sangat dinamis, kondisi sebenarnya harus kita update perkembangannya, bisa saja yang bersangkutan telah meninggal, pindah atau telah berubah status menjadi mampu. Inilah hasil penyandingan dan data ini kita tuangkan dalam SK Bupati,” terang pejabat asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini. 7k23
1
Komentar