nusabali

Keluarga Korban Datangi KPK

  • www.nusabali.com-keluarga-korban-datangi-kpk

Yuliswan, pengacara korban kasus penganiayaan yang disangkakan pada Novel Baswedan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Demi penegakan hukum, menolak kasus Novel ‘dicabut’

JAKARTA, NusaBali
Dia mengaku ingin bertemu pimpinan untuk menjelaskan soal perkara yang menjerat penyidik senior KPK tersebut.

"Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK. Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum saudara Novel. Saya selaku kuasa hukum korban ingin menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya. Jangan sampai keterangan cuma sepihak," kata Yuliswan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/2) seperti dilansir detik.

Yuliswan datang bersama dengan 2 korban kasus tersebut yaitu Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi. Dia mengaku hanya mengantar surat berisi keterangan tentang kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa tidak ada campur tangan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Ini saya mau mengantar klien saya saja. Saya hanya menemani. Surat yang dimaksudkan yang ditulis oleh klien saya, saudara korban. Saya cuma mau menemani. Dia minta penegakan hukum yang benar. Tidak ada campur tangan pihak lain karena negara kita adalah negara hukum," sebut Yuliswan.

"Kita menolak kasus ini dicabut," sambung Yuliswan menegaskan.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sendiri belum memastikan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan kepada penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Dia mengaku masih mengkaji berkas kasus Novel.

"Kamu mintanya apa? Masyarakat seperti apa? Kami ingin diselesaikan secara arif dan baik," kata Prasetyo di kantornya, Kamis (11/2).

Saat ditanya apakah ada saran dari Presiden Joko Widodo, Prasetyo menepisnya. Ia menegaskan solusi kasus Novel sepenuhnya menjadi tanggung jawab dia. "Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum. Sepenuhnya ini jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum," ujar dia.

Prasetyo belum memastikan apakah akan mengusulkan pemberian deponering kepada Novel seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. "Semuanya kami dengar, perhatikan, dan itu jadi masukan bagi kami nanti," katanya dilansir tempo.

Kejaksaan Agung telah menarik berkas dakwaan Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu, 5 Februari lalu. Penarikan itu diikuti pembatalan penetapan hari sidang perkara Novel yang awalnya akan digelar pada 16 Februari. Namun belum jelas langkah apa yang akan diambil Kejaksaan setelah penarikan berkas tersebut.

Wapres Jusuf Kalla ikut berkomentar mengenai kasus Novel Baswedan. Menurut JK, sepenuhnya babak akhir kasus itu diserahkan ke Jaksa Agung.

"Kita serahkan pertimbangan ke Jaksa Agung. mempertimbangkan dua hal itu. inikan harus adil kan. adil untuk novel, adil untuk masyarakat," ucap JK di Jakarta, Jumat (12/2).
 
Novel Baswedan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia dipersalahkan karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Kasus itu terjadi pada 2004, ketika Novel Baswedan masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. 7

Komentar