nusabali

27 Koperasi Non Aktif, 3 Dibubarkan

  • www.nusabali.com-27-koperasi-non-aktif-3-dibubarkan

Dari 27 koperasi yang non aktif, tujuh di antaranya jadi target pembubaran. Namun empat koperasi masih bisa dibina, sehingga hanya tiga yang benar-benar dibubarkan.

AMLAPURA, NusaBali
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Karangasem akhirnya membubarkan tiga koperasi dari tujuh koperasi yang masuk garis merah. Empat koperasi yang non aktif tersebut ternyata masih bisa dibina, sehingga lolos dari pembubaran.

Sebenarnya di Karangasem terdata 27 koperasi non aktif, dengan target tujuh koperasi yang akan dibubarkan. Tetapi dari tujuh koperasi yang ditarget tersebut, tiga di antaranya dibubarkan, empat masih bisa dibina. 

Tiga koperasi yang dibubarkan, dua dari Kecamatan Abang yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mandiri Putri Kembar dan KSP Agro Niaga Pelita Madana. Satu koperasi lagi dari Kecamatan Manggis, KSP Wanita Mekar Sari. 

“Sebenarnya tidak gampang membubarkan koperasi, ada kajian cukup panjang dan berdasarkan survei,” kata Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Karangasem I Nengah Mindra, di Amlapura, Jumat (5/2).

Pembubaran dilakukan 12 Desember 2015, tetapi diumumkan 12 Januari 2016. 
Menurutnya, koperasi bisa dibubarkan apabila tidak ada kegiatannya, tidak pernah menggelar RAT (rapat anggota tahunan), tidak lagi ada pengurusnya, tidak ada neraca. Sedangkan penyebab koperasi bangkrut, antara lain karena keterbatasan sumber daya manusia pengelola koperasi, faktor meningkatnya angka kemiskinan.

Semula, 27 koperasi yang masuk daftar merah dibina dengan menyuntikkan hibah bantuan masing-masing Rp 100 juta sebagai modal usaha. Ternyata ketentuan UU No 23 Tahun 2014, yang tidak memungkinkan melakukan hal itu. Sebab, koperasi itu sifatnya nirlaba, bukan kegiatan sosial murni.

Dari 27 koperasi yang selama ini tanpa aktivitas, lanjut Mindra, hanya 20 koperasi yang masih ada struktur kepengurusannya. Tetapi asetnya tidak jelas, kantornya tidak ada, dan tidak punya neraca lagi. Sebab sejak 10 tahun terakhir tidak lagi menggelar RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan anggota.

Pembubaran koperasi, kata Mindra, sesuai petunjuk pasal 46 UU No 25 Tahun 1992, berdasarkan keputusan rapat anggota tahunan, atau berdasarkan keputusan pemerintah. “Pembubaran kali ini atas permintaan koperasi,” tuturnya. 

Jumlah koperasi di Karangasem mulanya tercatat 261 unit. Hingga akhir 2015 menjadi 322 koperasi, dengan 39.575 anggota. Sementara hanya 145 koperasi yang terdaftar telah memiliki IUSP (izin usaha simpan pinjam), sesuai dipersyaratkan OJK (otoritas jasa keuangan) mengacu UU No 21 Tahun 2011. 7 k16

Komentar