Tag: Tipikor
Kedua terdakwa kompak minta dibebaskan. Sebab, dalam keterangan pada sidang yang dipimpin hakim Heriyanti diketahui kedua terdakwa bekerja atas perintah atasan.
JPU menyatakan pikir-pikir, apalagi putusan jomplang dari tuntutan, yaitu 15 tahun penjara dan terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 23 miliar
"Terdakwa justru telah membangun suatu opini subyektif dan meniup terompet sangkakala serta menabuh genderang perang yang ditujukan kepada sesama civitas akademika Universitas Udayana,"
DENPASAR, NusaBali - Sidang mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gde Antara MEng IPU, 59, dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (7/11) ditunda. Pasalnya, hakim ketua, Agus Akhyudi berhalangan hadir.
MANGUPURA, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membuka Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (7/11). Kegiatan ini sebagai upaya merumuskan langkah-langkah strategis penerapan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Badung.
MANGUPURA, Nusantara - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Senin (6/11) di Aula Satya Adhi Wicaksana Kantor Kejaksaan Negeri Badung.
DENPASAR, NusaBali - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali membeberkan fakta baru adanya mobil Toyota Alphard dari hasil deposito dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana yang diendapkan di BNI dipakai keluarga Rektor Unud Prof Dr I Nyoman Gde Antara.
DENPASAR, NusaBali - Rektor Universitas Udayana Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M Eng IPU mengakui adanya upaya memfasilitasi mahasiswa tertentu yang masuk ke Universitas Udayana melalui jalur mandiri.
BANGLI, NusaBali - Sejumlah kegiatan fisik di Bangli kini jadi objek pengawasan dan pendampingan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli. Pendampingan untuk pencegahan pelanggaran hukum dalam proses kegiatan.
BANGLI, NusaBali - Sidang kasus korupsi pengelolaan dana LPD Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Bangli, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Mantan pegawai Tata Usaha LPD Penaga I Wayan Sura Ardana, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor wajib adanya audit kerugian keuangan negara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 9 bulan penjara. Hukuman ini turun jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 6 tahun penjara.
Topik Pilihan
-
-
-
Badung 25 Apr 2024 Dua Warga Tanzania Dideportasi dari Bali
-
-
-
-
-
-
Berita Foto
Pameran Kendaraan Listrik PEVSI 2024
Penjual Opak-Opak Keliling
Naluriku Menari
Nusa Ning Nusa
Yang Paling Disuka
MENJELANG pensiun Made Suardana sudah memantapkan niat menjadi pemangku. Saudara dan kerabatnya satu dadia penuh suka cita menyambut hasrat itu. “Alasan kami, De, karena kamu guru agama Hindu, cocoklah kalau kamu setelah pensiun jadi pemangku, memimpin saudara-saudara kita dalam hal ketakwaan pada Hyang Widhi.”