Tag: Pemerasan
Seorang polisi wanita bernisial Ipda SR ditangkap terkait pungutan liar (pungli) rekrutmen anggota Polri, senilai Rp450 juta. Kini Polwan Ipda SR sudah dinonaktifkan.
Saat kejadian berlangsung Satpam juga belum datang. Sedangkan pelaku yang polisi Intel gadungan itu datangnya pagi sekali
Tersangka diciduk di tiga lokasi berbeda, yakni Perumahan Mutiara Abianbase, Jalan Bedahulu XI Denpasar, Jalan Gatot Subroto I Denpasar
Kemenkum HAM investigasi kasus napi peras wanita bermodus sebar video bugil
Pacari lewat medsos, ancam akan sebar video bugil bila tak ditransfer uang
Pelaku meminta uang kepada warga untuk membeli arak dan rencananya minum bersama rekannya yang berada di Lapangan Puputan Badung.
Pantai Penimbangan tidak aman. Pemalak dengan membawa sebilah parang melukai korbannya.
Pinjam motor beralasan beli motor, tapi ternyata motor korban dijadikan jaminan untuk pinjam uang oleh pelaku.
Penetapan Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda dalam kasus pungli (pungutan liar) oleh Polda Bali semakin memanas.
Pada pertemuan itu, tersangka MR meyakinkan korban akan segera terbebas dari kasus yang melilitnya. Pasalnya, MR mengaku memiliki keluarga jenderal di Mabes Polri.
Selama berpacaran, pelaku dan korban tidak sampai melakukan hubungan badan.
Pelaku mengaku bernama AKP Agustina sementara Kapolsek Kuta dijabat Kompol I Wayan Sumara.
Karena mendengar kata ‘siap komandan’ berulang kali, pedagang minyak ini mengira jika Ivan seorang polisi.
Meski sudah berulang kali ditangkap karena memeras pedagang, masih saja ada oknum anggota Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang nekat melakukan pemerasan.
Setelah ganti ban di bengkel korban, pelaku ngaku baut ban mobilnya kendor dan kurang satu. Diduga pelaku minta ganti rugi hingga Rp 15 juta.
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan tiga orang pria bertubuh tambun, yang terungkap melakukan pemalakan kepada pedagang di pasar musiman di Lapangan Pergung, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Jumat (9/9) malam.
Apalagi kasus itu merupakan yang pertama di Indonesia, di mana tersangka meminta atau memeras korban, bukan korban yang membayar.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni Jagrem dituntut 10 tahun penjara dan Candra Dewi 5 tahun.
Polda Bali merampungkan berkas pemeriksaan mantan Kapolsek Kuta Kompol Ida Bagus Dedy Januartha bersama tujuh anggotanya yang diduga melakukan pemerasan terhadap 16 bule Australia beberapa waktu lalu.
Didakwa memperkaya diri Rp 8,41 miliar dan lakukan pemerasan Rp 10,3 miliar, Jero Wacik tuding surat dakwaan dikarang-karang
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 18 May 2024 Menko Luhut Pimpin TFG Pengamanan WWF
-
-
Jembrana 17 May 2024 Mang Boy Juga Gasak 7 Ekor Sapi di Tabanan
-
-
-
-
-
Berita Foto
Potensi Ekspor Ikan Hias di Indonesia
Pelatihan Industri Sandang
Persiapan Lokasi Kunjungan Delegasi WWF
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Larut dalam Bhakti
yady evaṃ tarhi bhaktiḥ kathaṃ syād ity āha tatrādau para-lokato bhayam ataḥ puṇye matir jāyate sambhedas tata eva sādhuṣu bhavet teṣām prasādodayāt śraddhā syāt bhgavat-kathaāsu ca tato bhaktir viraktis tatas tattva-jñānam amanda-sāndra-paramānandaṃ samudyotate (Hari-bhakti-kalpa-latikā, 41)