nusabali

Gubernur Bali Berlakukan PPKM Level 4, Operasional Rumah Makan Dilonggarkan

  • www.nusabali.com-gubernur-bali-berlakukan-ppkm-level-4-operasional-rumah-makan-dilonggarkan

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali tertanggal 26 Juli 2021.

Sesuai SE tersebut, ada relaksasi di mana rumah makan, kafe, warung, dan restoran boleh layani makan di tempat maksimal selama 30 menit.

SE Gubernur Bali Nomotr 12 Tahun 2021 ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang (PPKM) Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa-Bali. Sesuai Instruksi Mendagri, di Bali sebetulnya ada 3 kabupaten yang masuk Level 3, yakni Bangli, Karangasem, dan Jembrana. Sedangkan 6 daerah lainnya Level 4, masing-masing Badung, Denpasar, Tabanan, Buleleng, Gianyar, dan Klungkung.

Namun, Gubernur Wayan Koster bersama bupati/walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Jadi, tidak ada PPKM Level 3 di Bali, semuanya adalah PPKM Level 4. 

Berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang efektif berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 tersebut, diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat. "Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan jam operasional sampai sore pukul 16.00 Wita," ujar Gubernur Koster dalam rilisnya kepada awak media di Rumah Jabatan Komplek Jaya Sabha Denpasar, Senin (27/7).

Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai malam pukul 21.00 Wita.

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mall, dapat dibuka dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasinal sampai malam pukul 21.00 Wita. Berbeda dari aturan sebelumnya, kini dibolehkan melayani makan di tempat kepada pengunjung maksumal dalam waktu 30 menit.

"Sebagai Gubernur Bali, saya sangat memahami bahwa berlakunya kebijakan PPKM Level 4 ini  sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari," ujar Gubernur Koster.

Gubernur Koster mengakui kebijakan dalam SE terbaru ini berdampak terganggunya perekonomian masyarakat. Namun, hal tersebut demi keselamatan masyarakat. "Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit, namun harus diputuskan dan diberlakukan agar masyarakat terhindar dari penularan varian Delta Covid-19 yang menular sangat cepat melalui klaster keluarga dan perkantoran," tandas Koster. 

"Dalam kondisi seberat apa pun, pada akhirnya kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah. Sebab, keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi," lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster pun mengimbau masyarakat agar menerima dan mematuhi kebijakan dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 ini, dengan melaksanakannya secara tertib, disiplin, dan bertanggung jawab. Dalam menghadapi pandemi Covid-19, Koster meminta seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesa-daran kolektif.

“Bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong, agar pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya," tandas Koster.

Dengan spirit kehidupan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali, Koster mengajak krama Bali agar tetap kompak, guyub, bersatu, gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparo, sarpana ya, se-ya sekata, seiring sejalan, bersama-sama, bahu membahu, bergotong-royong dengan tidak saling menyalahkan, tidak saling tuduh, tidak saling menyerang, dan tidak melakukan tindakan kontra produktif.  "Terus berdoa dengan keyakinan masing-masing agar Gumi Bali tetap kondusif, nyaman, aman, dan damai. Astungkara, rahayu sareng sami," katanya. 7 nat

Komentar