nusabali

216 Mobil Mewah Nunggak Pajak

  • www.nusabali.com-216-mobil-mewah-nunggak-pajak

Penunggak pajak juga pemilik motor gede dengan nilai jual kembalinya di atas Rp 300 juta.

GIANYAR, NusaBali

Perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020, telah mengendorkan kemampuan pemilik kendaraan membayar pajak. Kantor Samsat Bersama UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Gianyar, mencatat hingga Kamis (4/3), sekitar 216 unit kendaraan mewah nunggak pajak.

Jika diuangkan, potensi tunggakan pajak itu sekitar Rp 2 miliar lebih. Jumlah ini meningkat tajam dibanding tunggakan tahun 2020, yakni total 73 Unit dengan nominal Rp 675 juta lebih. Hal itu  diungkapkan Kepala UPTD Samsat Gianyar Anak Agung Rai Sugiartha. "Gianyar termasuk gesit menyikapi tunggakan ini. Istilah nya jemput bola dengan pendekatan persuasif. Tapi tetap dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Sistem jemput bola yang dimaksud Agung Rai, yakni mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak (WP) sasaran. Sejumlah petugas dikerahkan. Namun sebelum terjun ke masyarakat, UPTD Samsat Gianyar terlebih dahulu memetakan wilayah. Dimana zona merah, oranye, hijau. "Kalau zona oranye dan hijau, kita perbolehkan turun mengklirkan tunggakan. Minimal kita tahu respon masyarakat. Apakah mereka minat membayar atau tidak. Yang jelas kita sudah persuasif mungut tunggakan," jelasnya.

Sebelum turun ke rumah WP sasaran, UPTD Samsat Gianyar terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan lewat SMS Gate way. "Kami awali dengan mengirim SMS, ke WP yang akan jatuh tempo H-2 minggu," jelasnya.

Hanya jika melewati waktu jatuh tempo, petugas lanjut mengirimkan surat pemberitahuan. Tujuannya, menyampaikan ada tunggakan pajak dalam jumlah tertentu. ‘’Kita tidak menuntut harus bayar detik itu juga, terlebih dalam situasi pandemi kasihan masyarakat. Kami hanya memberitahu dengan pendekatan persuasif," jelasnya.

Tunggakan pajak, kata Agung Rai, berkisar 1 sampai 3 tahun. Ratusan kendaraan nunggak pajak ini pula, masuk kategori kendaraan mewah. Pemiliknya, rata-rata pengusaha. 216 unit kendaraan mewah ini nilai jual kembalinya kisaran Rp 300 juta - Rp 500 juta. Tidak saja mobil, penunggak pajak juga pemilik motor gede dengan nilai jual kembalinya di atas Rp 300 juta. "Termasuk juga motor mewah," jelasnya.

Upaya jemput bola yang dilakukan pun membuahkan hasil. Dari total 216 unit tersebut, kata Agung Rai, sudah membayar kewajiban sebanyak 8 kendaraan atau WP. "Baru realisasi 8 unit. Dan dari sekian yang kami datangi bilang sanggup membayar," ujar pejabat asal Denpasar ini.

Dari laporan petugas lapangan, WP dominan mengaku kesulitan ekonomi. Maklum, karena dominan mereka pelaku pariwisata. Paling terdampak Covid-19. ‘’Katanya dana belum siap. Ada juga yang ngaku lupa jatuh tempo," ujarnya. Per unit kendaraan mewah ini, kata Agung Rai, biasanya kena pajak kisaran Rp 6 juta ke atas.

Guna mempermudah layanan, pihaknya pun terus berinovasi. Dalam waktu dekat pihaknya akan memberlakukan Samsat Drive Thru. Program ini akan menggunakan tempat di gedung timbang Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, agar bisa menjangkau WP yang tinggal di Denpasar, Penatih, Batubulan, dan Sukawati. Dengan program ini para WP bisa nyamsat kendaraan hanya 10 menit. "Inovasi ini untuk mendukung 100 hari Kinerja Kapolri," ujarnya didampingi Kanitregident Polres Gianyar Iptu Ni Luh Putu Deniani SH dan Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Gianyar Cokorda Wisnu Rendy Marga. Ditambahkan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan sejumlah LPD dan BUMDes untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. *nvi

Komentar