nusabali

Tahapan Pilkada Ditunda, PAS-Sutji Protes

  • www.nusabali.com-tahapan-pilkada-ditunda-pas-sutji-protes

Incumbent PAS-Sutji keberatan atas penundaan tahapan Pilkada Buleleng 2017, karena sudah telanjur ambil cuti

“Sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang calon tunggal, kita harus membuka pendaftaran lagi. Rentang waktunya 6 hari, masing-masing 3 hari untuk sosialisasi dan 3 hari lagi pendaftaran pasangan calon,” papar Ketua KPU Buleleng, I Gede Suardana, seusai rapat pleno internal KPU, Senin petang.

Sesuai SK Perubahan Tahapan Pilkada, KPU Buleleng menjadwalkan pendaftaran pasangan calon 28-30 Oktober 2016. Sebelum pendaftaran calon dibuka, KPU Buleleng punya waktu 3 hari sosialisasi tentang pembukaan pendaftaran pasangan calon, 25-27 Oktober 2016. “Tahapannya sama seperti pendaftaran calon terdahulu, nanti juga ada pemeriksaanberkas persyaratan pencalonan, pemeriksaan kesehatan, dan tahapan lainnya,” tegas Suardana.

Sedangkan penetapan pasangan calon pasca perpanjangan pendaftaran calon, akan dilakukan KPU Buleleng tanggal 18 November 2016 mendatang. Setelah jadwal tersebut, akan dilanjutkan dengan tahap pengambilan dan pengundian nomor urut pasangan calon, 19 November 2016. Sementara masa kampanye Pilkada baru akan dimulai 22 November 2016. Masa kampanye akan berlangsung sampai 11 Februari 2017 atau 4 hari sebelum coblosan Pilkada Buleleng.

Sementara itu, incumbent PAS-Sutji (Putu ASgus Suradnyana-Nyoman Sutjidra) sempat protes atas ditundanya tahapan Pilkada Buleleng 2017 oleh KPU. Protes (keberatan) itu diajukan PAS-Sutji mengikuti rapat pleno penetapan pasangan calon di KPU Buleleng, Senin siang. Melalui anggota timnya, I Gusti Made Artana, PAS-Sutji menyatakan penundaan tahapan Pilkada tersebut berimbas dengan izin cuti yang sudah telanjur dikeluarkan Gubernur Bali.

“Kami ingin mendapat penjelasan dari KPU, bagaimana dengan izin cuti yang sudah keluar, karena sekarang tahapan Pilkada ditunda? Asumsi kami, izin cuti itu berlaku saat tahapan kampanye. Sedangkan sekarang tahapan kampanye itu ditunda (hingga 22 November 2016, Red), apa cutinya juga bisa ditunda?” tanya politisi PDIP asal Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng ini.

Menjabaw keberatan kubu PAS-Sutji, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menegaskan  penundaan tahapan Pilkada 2017 terjadi karena harus melaksanakan PKPU 14 Tahun 2015 tentang calon tunggal, dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon. “Untuk kejelasan izin cuti itu, harap dikoordinasikan kembali dengan Gubernur,” tandas Suardana.

Sedangkan Cabup incumbent Putu Agus Suradnyana (PAS), yang masih menjabat Bupati Buleleng 2012-2017, menyatakan pihanya akan mengikuti semua mekanisme dan aturan main yang ditetapkan KPU. “Sekarang kami sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, berarti sudah resmi sebagai ‘pemain’. Nah, sebagai pemain, tentu kami harus tunduk dengan aturan main yang ada. Apa pun aturan main itu, kami pasti melaksanakan,” ujar politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini.  k19

Komentar