nusabali

Oknum TNI Dipecat dan Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-oknum-tni-dipecat-dan-divonis-10-tahun

Putusan dengan korban AO,16, terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan dan untuk korban MC terdakwa divonis selama 4 tahun penjara.

Cabuli Dua Anak Kandungnya hingga Hamil


DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Militer Denpasar menjatuhkan hukuman berat bagi Serda Victor Carlos Soares yang nekat mencabuli dua anak kandungnya, yaitu AO,16, dan MC,20, hingga hamil dan digugurkan. Selain dipecat dari dinas militer, Serda Victor juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (29/9) pukul 11.00 Wita, Serda Victor harus menghadapi sidang pertama untuk korban AO yang dipimpin majelis hakim Mayor Sus Siti M SH MH, didampingi Hakim Anggota Mayor Chk Untung H SH, dan Kapten Laut (KH) Bagus PW SH MH.

Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan Serda Victor yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orangtua.

Terdakwa Serda Victor melakukan perbuatan bejat persetubuhan terhadap saksi korban AO yang adalah anak kandungnya di sebuah penginapan di Gianyar. Selanjutnya melakukan secara berturut-turut dari Januari 2015 sampai dengan Januari 2016 sebanyak 30 kali. Akibat perbuatan ayah lima anak ini, AO hamil 4 bulan dan akhirnya digugurkan di sebuah klinik di Jakarta dibantu kerabat terdakwa.

Atas perbuatannya, Serda Victor dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Dakwaan Kedua, Pasal 45 jo pasal 5 (b) UU RI no 32 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dapat menimbulkan trauma secara psikologis dan psikis bagi saksi korban. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut kurun waktu 1 tahun. Perbuatan terdakwa merusak sendi sendi kehidupan TNI dan merusak citra TNI AD. Serta hal meringankan yaitu terdakwa pernah melakukan tugas operasi di Timor Timur dan mendapatkan satya lencana dan terdakwa mengakui, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, majelis hakim membacakan putusannya.

“Mengadili terdakwa Sersan Dua (serda)Victor Carlos Soares dengan menjatuhkan pidana pokok penjara 6 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan dan perintah tetap ditahan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas majelis hakim dalam putusannya.

Putusan ini sendiri lebih tinggi dari tuntutan Oditur Militer Dwi Krisnawati SH yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya, yakni Mayor Chk Allan Hermit Prasetyo SH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara dalam sidang kedua untuk korban MC, 20, dengan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Farma Nihayatul Alliyah SH dengan Hakim Anggota Mayor Sus Siti Mulyaningsih SH MH, Kapten Laut (KH) Bagus Partawijaya SH MH menyatakan, terdakwa Victor bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam Pasal 46 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan Pasal 299 ayat 1 KUHP tentang aborsi.

Perbuatan tergolong keji yang dilakukan terdakwa kepada anak kandungnya berinisial MC dilakukan kisaran tahun 2015, ketika itu saksi korban pulang dari Surabaya. Akibatnya perbuatan terdakwa, saksi korban pun hamil.

Mengetahui hamil, terdakwa mengajak saksi korban mengecek kehamilan, dan dinyatakan positif hamil. Selanjutnya saksi korban diajak ke rumah sakit oleh terdakwa untuk digugurkan. “Mengadili terdakwa Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares dengan menjatuhkan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Hakim Ketua Letkol Chk Farma Nihayatul Alliyah SH.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Dwi Krisnawati SH yang menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. * rez

Komentar