nusabali

Sekkot: Soal Aset, Pemkot Paling Miskin

  • www.nusabali.com-sekkot-soal-aset-pemkot-paling-miskin

“Dengan kehadiran pansus diharapkan bisa membantu Pemerintah Kota terhadap masalah ini, supaya kedepan anak cucu kita tidak menyesal karena tidak memiliki aset pemerintahan”

Pansus Aset DPRD Bali Datangi Pemkot Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Bali melakukan kunjungan kerja terkait keberadaan aset Provinsi Bali yang berada Kota Denpasar. Dalam kunjungan ini pansus diterima oleh Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Senin (16/11).

Sekkot Rai Iswara mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar paling miskin dari segi aset. Hal ini karena aset yang berada di Kota Denpasar kebanyakan merupakan milik Provinsi Bali dan Kabupaten Badung. Bahkan gedung yang digunakan untuk memberikan pelayanan publik masyarakat selama ini masih  meminjam aset  Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.

Lebih lanjut dikatakan, aset yang dimiliki Kota Denpasar hanya Gedung di Kantor Walikota, selebihnya milik Provinsi Bali dan Kabupaten Badung. "Dengan kehadiran Pansus diharapkan  bisa membantu Pemerintah Kota terhadap masalah ini, supaya kedepan anak cucu kita tidak menyesal karena tidak memiliki aset pemerintahan," ungkapnya.

Rai Iswara juga mengatakan, Gedung Sewaka Dharma yang digunakan pelayanan publik saat ini juga merupakan aset Kabupaten Badung dan masa sewanya sampai tahun 2016. Yang menyedihkan, beberapa aset milik Provinsi Bali yang digunakan Pemkot Denpasar  masa pinjamnya ada yang sudah habis dan mau habis. Pemkot Denpasar pun sudah mengajukan perpanjangan penggunaan aset ketingkat Provinsi namun sampai saat ini belum ada jawaban dan kepastian.

Sementara Ketua Pansus Aset DPRD Bali, Wayan Gunawan mengatakan, kedatangannya ke Kota Denpasar adalah untuk mendapatkan data-data terkait aset milik propinsi. Pemanfaatan aset oleh pemerintah  untuk fasilitas pelayanan pemerintahan dan masyarakat belum didukung dokumen yang memadai. Agar pemanfaatan aset bisa digunakan, baik dengan sistem hibah maupun pinjam pakai harus memenuhi persyaratan sesuai dengan PP 27 tahun 2014. Dimana memposisikan aset itu sesuai dengan fungsinya.

Menurutnya, nilai-nilai dari pada fungsi aset harus bisa memberikan nilai tambah bagi penghasilan daerah dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, menurutnya aset-aset yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali belum dimanfaatkan secara fungsional.

Seperti halnya aset provinsi yang berada di Renon, kata dia,  seharusnya dijadikan pusat pemerintahan, namun kenyataan saat ini malah menjadi pusat makanan. "Untuk mengatasi  hal itu harus harus ada kepastian dari provinsi," katanya.

Untuk kepentingan bersama ia mengajak semua anggotanya untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memecahkan masalah aset milik Provinsi Bali yang berada di Kota Denpasar.  

Komentar