TNI Bongkar Konspirasi Illegal Logging di Buleleng
Kasus illegal logging (pembalakan atau penebangan liar) yang terjadi di hutan lindung kawasan Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, dibongkar jajaran Kodim 1609/Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Puluhan batang kayu jenis sonokling berbagai ukuran dan lima unit sepeda motor berhasil diamankan. Barang bukti itupun terpaksa dititip ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (28/1) siang. Sebelum dititip, barang bukti itu sempat diperlihatkan ke Bupati Buleleng, di Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja.
Sedangkan pelaku, kini sedang dikejar, karena saat penyergapan berhasil kabur. Diduga aksi illegal logging ini melibatkan banyak pelaku, termasuk oknum aparat, karena dilakukan secara terstruktur mulai dari tenaga penebang, penjual hingga penadah hasil kejahatan.
Drama pengungkapan kasus illegal logging di kawasan hutan lindung wilayah Desa Pangkungparuk ini, berawal dari keresahan warga setempat atas aksi pembabatan hutan. Namun warga setempat tidak bisa berbuat banyak, karena adanya intimidasi dari para pelaku.
Informasinya, aksi pencurian kayu di tengah hutan lindung ini sudah diketahui warga hampir setahun. Hanya saja, warga takut melapor karena para pelaku mengancam, bila sampai ada laporan maka perkebunan warga akan dibabat. Bahkan konon, pelaku menyebut aksinya tidak akan sampai pada proses hukum. Dan kabarnya ancaman itu sudah dibuktikan para pelaku, di mana ketika warga melapor ke kepolisian, ternyata sudah ada beberapa tanaman seperti mangga dan cengkih warga pelapor tampak di tebang.
Keresahan warga ini kemudian didengar oleh Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto. Perwira yang baru sebulan menjabat Dandim Buleleng ini, langsung memerintahkan personelnya menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, diketahui ada aksi illegal logging yang sudah berlangsung cukup lama, namun warga tak bisa berbuat banyak. Kabarnya begitu mengetahui kepastiannya, Dandim Letkol Windra pun memberi jaminan kepada warga untuk menindak aksi kejahatan tersebut.
Warga yang merasa di-backup oleh TNI mulai menyusun rencana penyergapan. Kebetulan warga mendengar informasi akan ada pengangkutan kayu hasil curian dari para pelaku, pada Senin (27/1) malam. Konon kayu tersebut akan dijual ke salah satu pengusaha di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Aparat desa dan adat dibantu pecalang, serta warga bersama-sama menuju lokasi di Munduk Lemo, Dusun Yeh Selem, wilayah Desa Pangkungparuk di bagian atas berbatasan dengan hutan lindung, guna menyergap para pelaku.
Saat itu aparat desa dan adat, pecalang dan warga memergoki sejumlah pelaku yang hendak menaikkan kayu hasil curian. Ternyata pelaku juga mengancam aparat desa dan adat, pecalang dan warga. Sehingga sempat terjadi ketegangan antara pelaku dan warga. Warga juga mengontak Dandim Buleleng tentang penyergapan itu. Saat itu, Dandim Buleleng, Letkol Windra bersama personelnya langsung meluncur ke lokasi. Namun begitu mendengar ada pasukan TNI yang tiba di lokasi, pelaku memilih kabur.
Perbekel Pangkungparuk, Ketut Sudiarsana, saat dikonfirmasi mengakui adanya ketegangan saat penyergapan itu.
“Sempat ada ancaman dari pelaku mau menabrak warga. Jadi kami masih menahan diri. Tetapi karena suasananya gelap, pelaku berhasil melarikan diri dengan naik mobil pick up,” terangnya.
Sementara, Dandim Letkol Windra yang ditemui saat menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa siang mengungkapkan, pihaknya menyelidiki kasus illegal logging di Desa Pangkungparuk itu empat hari sejak menerima laporan keresahan warga. “Jadi warga diintimidasi oleh oknum tertentu, sehingga tidak berani melaporkan illegal logging itu. Nah, ini yang kami tidak bisa terima, illegal logging ini merupakan kejahatan berat. Kami tidak mentolerir kejahatan ini, karena mengakibatkan malapetaka bagi masyarakat, di mana warga di sana (Pangkungparuk, red) sudah kesulitan air bersih,” tegasnya.
Ditanya kenapa barang bukti dititip di Kejaksaan? Dandim Letkol Windra mengaku hal itu dilakukan semata-mata karena dirinya memiliki hubungan baik dengan pihak Kejaksaan. “Terkait itu bisa ditanyakan lebih lanjut pada Kejaksaan. Karena saya hanya mengantisipasi saja, kebetulan hubungan kami cukup baik juga dengan Kejaksaan, dan semua data-data sudah kami berikan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Jumlah barang bukti yang dititip di Kejaksaan meliputi 5 unit sepeda motor yang diduga dipakai mengangkut kayu dari tengah hutan oleh pelaku, dua papan dari sonokling, dan 23 balok kayu sonokling. Barang bukti yang dititip itu yang ditemukan di pinggir jalan yang hendak diangkut. Saat ini masih dilakukan penelusuran di tengah hutan, karena diduga masih banyak kayu sonokling yang sudah diolah menjadi berbagai potongan.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa belum bisa dikonfirmasi. Namun melalui Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, pihak Polres Buleleng kini hanya menunggu, apabila perkaranya tersebut disampaikan, maka Polres akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Ah tidak ada kecolongan, siapapun aparat keamanan bisa menindak apalagi tertangkap tangan. Intinya kami sifatnya menunggu, siapapun yang menyampaikan perkara itu, kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Nur Chusniah, mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Buleleng terkait dengan penitipan barang bukti hasil illegal logging. “Sesuai Undang-Undang Kehutanan, apabila setelah 60 hari proses penyidikan di Kepolisian belum selesai, Kejaksaan bisa melakukan penyidikan tambahan. Nah, ini yang kami akan koordinasikan dulu dengan pihak Polres Buleleng, apakah tindakan ini masuk Undang-Undang Kehutanan, atau hanya tindak pidana pencurian biasa,” jelasnya.
Menurutnya, terhadap barang bukti yang sudah dititip di Kejaksaan, kemungkinan akan terus berada di kantor Kejaksaan. Selain Kejaksaan punya tempat cukup menyimpan, juga menghindari barang bukti itu bolak-balik. “Toh nanti kalau diserahkan ke Polres, pasti akan diserahkan ke Kejaksaan juga saat penyerahan berkas tahap duanya. Jadi dari pada bolak-balik, sebaiknya dititip di sini,” ujar Kajari Buleleng, Nur Chusniah.
Sementara Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, mengaku segera berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas illegal logging di Buleleng. Hal itu mengingat pelaku ilegal logging di Buleleng saat ini diduga memiliki jaringan dan dilakukan secara terstruktur.
“Setelah ini, melalui Forkopimda bersama Kapolres, Kejaksaan, dan Dandim, kami akan segera rapat untuk mengungkap jaringan ini secara keseluruhan. Tidak ada kata ampun untuk pelaku illegal logging,” kata Bupati asal Desa Banyuatis ini.
Bupati Agus Suradnyana menyesalkan aksi pembalakan liar tersebut, mengingat pohon-pohon yang ditebang itu sudah berusia 20-30 tahun. Dan jumlah pohon yang ditebang juga jumlahnya puluhan pohon. Aksi inipun menyebabkan hutan gundul di kawasan Desa Pangkungparuk dan berdampak pada sumber mata air yang ada di bawahnya. *k19
Sedangkan pelaku, kini sedang dikejar, karena saat penyergapan berhasil kabur. Diduga aksi illegal logging ini melibatkan banyak pelaku, termasuk oknum aparat, karena dilakukan secara terstruktur mulai dari tenaga penebang, penjual hingga penadah hasil kejahatan.
Drama pengungkapan kasus illegal logging di kawasan hutan lindung wilayah Desa Pangkungparuk ini, berawal dari keresahan warga setempat atas aksi pembabatan hutan. Namun warga setempat tidak bisa berbuat banyak, karena adanya intimidasi dari para pelaku.
Informasinya, aksi pencurian kayu di tengah hutan lindung ini sudah diketahui warga hampir setahun. Hanya saja, warga takut melapor karena para pelaku mengancam, bila sampai ada laporan maka perkebunan warga akan dibabat. Bahkan konon, pelaku menyebut aksinya tidak akan sampai pada proses hukum. Dan kabarnya ancaman itu sudah dibuktikan para pelaku, di mana ketika warga melapor ke kepolisian, ternyata sudah ada beberapa tanaman seperti mangga dan cengkih warga pelapor tampak di tebang.
Keresahan warga ini kemudian didengar oleh Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto. Perwira yang baru sebulan menjabat Dandim Buleleng ini, langsung memerintahkan personelnya menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, diketahui ada aksi illegal logging yang sudah berlangsung cukup lama, namun warga tak bisa berbuat banyak. Kabarnya begitu mengetahui kepastiannya, Dandim Letkol Windra pun memberi jaminan kepada warga untuk menindak aksi kejahatan tersebut.
Warga yang merasa di-backup oleh TNI mulai menyusun rencana penyergapan. Kebetulan warga mendengar informasi akan ada pengangkutan kayu hasil curian dari para pelaku, pada Senin (27/1) malam. Konon kayu tersebut akan dijual ke salah satu pengusaha di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Aparat desa dan adat dibantu pecalang, serta warga bersama-sama menuju lokasi di Munduk Lemo, Dusun Yeh Selem, wilayah Desa Pangkungparuk di bagian atas berbatasan dengan hutan lindung, guna menyergap para pelaku.
Saat itu aparat desa dan adat, pecalang dan warga memergoki sejumlah pelaku yang hendak menaikkan kayu hasil curian. Ternyata pelaku juga mengancam aparat desa dan adat, pecalang dan warga. Sehingga sempat terjadi ketegangan antara pelaku dan warga. Warga juga mengontak Dandim Buleleng tentang penyergapan itu. Saat itu, Dandim Buleleng, Letkol Windra bersama personelnya langsung meluncur ke lokasi. Namun begitu mendengar ada pasukan TNI yang tiba di lokasi, pelaku memilih kabur.
Perbekel Pangkungparuk, Ketut Sudiarsana, saat dikonfirmasi mengakui adanya ketegangan saat penyergapan itu.
“Sempat ada ancaman dari pelaku mau menabrak warga. Jadi kami masih menahan diri. Tetapi karena suasananya gelap, pelaku berhasil melarikan diri dengan naik mobil pick up,” terangnya.
Sementara, Dandim Letkol Windra yang ditemui saat menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa siang mengungkapkan, pihaknya menyelidiki kasus illegal logging di Desa Pangkungparuk itu empat hari sejak menerima laporan keresahan warga. “Jadi warga diintimidasi oleh oknum tertentu, sehingga tidak berani melaporkan illegal logging itu. Nah, ini yang kami tidak bisa terima, illegal logging ini merupakan kejahatan berat. Kami tidak mentolerir kejahatan ini, karena mengakibatkan malapetaka bagi masyarakat, di mana warga di sana (Pangkungparuk, red) sudah kesulitan air bersih,” tegasnya.
Ditanya kenapa barang bukti dititip di Kejaksaan? Dandim Letkol Windra mengaku hal itu dilakukan semata-mata karena dirinya memiliki hubungan baik dengan pihak Kejaksaan. “Terkait itu bisa ditanyakan lebih lanjut pada Kejaksaan. Karena saya hanya mengantisipasi saja, kebetulan hubungan kami cukup baik juga dengan Kejaksaan, dan semua data-data sudah kami berikan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Jumlah barang bukti yang dititip di Kejaksaan meliputi 5 unit sepeda motor yang diduga dipakai mengangkut kayu dari tengah hutan oleh pelaku, dua papan dari sonokling, dan 23 balok kayu sonokling. Barang bukti yang dititip itu yang ditemukan di pinggir jalan yang hendak diangkut. Saat ini masih dilakukan penelusuran di tengah hutan, karena diduga masih banyak kayu sonokling yang sudah diolah menjadi berbagai potongan.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa belum bisa dikonfirmasi. Namun melalui Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, pihak Polres Buleleng kini hanya menunggu, apabila perkaranya tersebut disampaikan, maka Polres akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Ah tidak ada kecolongan, siapapun aparat keamanan bisa menindak apalagi tertangkap tangan. Intinya kami sifatnya menunggu, siapapun yang menyampaikan perkara itu, kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Nur Chusniah, mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Buleleng terkait dengan penitipan barang bukti hasil illegal logging. “Sesuai Undang-Undang Kehutanan, apabila setelah 60 hari proses penyidikan di Kepolisian belum selesai, Kejaksaan bisa melakukan penyidikan tambahan. Nah, ini yang kami akan koordinasikan dulu dengan pihak Polres Buleleng, apakah tindakan ini masuk Undang-Undang Kehutanan, atau hanya tindak pidana pencurian biasa,” jelasnya.
Menurutnya, terhadap barang bukti yang sudah dititip di Kejaksaan, kemungkinan akan terus berada di kantor Kejaksaan. Selain Kejaksaan punya tempat cukup menyimpan, juga menghindari barang bukti itu bolak-balik. “Toh nanti kalau diserahkan ke Polres, pasti akan diserahkan ke Kejaksaan juga saat penyerahan berkas tahap duanya. Jadi dari pada bolak-balik, sebaiknya dititip di sini,” ujar Kajari Buleleng, Nur Chusniah.
Sementara Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, mengaku segera berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas illegal logging di Buleleng. Hal itu mengingat pelaku ilegal logging di Buleleng saat ini diduga memiliki jaringan dan dilakukan secara terstruktur.
“Setelah ini, melalui Forkopimda bersama Kapolres, Kejaksaan, dan Dandim, kami akan segera rapat untuk mengungkap jaringan ini secara keseluruhan. Tidak ada kata ampun untuk pelaku illegal logging,” kata Bupati asal Desa Banyuatis ini.
Bupati Agus Suradnyana menyesalkan aksi pembalakan liar tersebut, mengingat pohon-pohon yang ditebang itu sudah berusia 20-30 tahun. Dan jumlah pohon yang ditebang juga jumlahnya puluhan pohon. Aksi inipun menyebabkan hutan gundul di kawasan Desa Pangkungparuk dan berdampak pada sumber mata air yang ada di bawahnya. *k19
1
Komentar