nusabali

Sempat Dipukuli, Balik Tabrak Pemotor hingga Tewas

  • www.nusabali.com-sempat-dipukuli-balik-tabrak-pemotor-hingga-tewas

Seorang pengendara motor tewas mengenaskan dalam kondisi usus terburai, setelah dengan sengaja diseruduk mobil Karimun nopol DK 1620 XI di Jalan Batanta Denpasar Barat, Minggu (8/11) dini hari.

Tak terima dipukuli, lalu ditinggalkan, Eko Junaedi pun ikut tancap gas mengemudikan mobil Karimun-nya guna mengejar pengendara motor, Damiaus, ke arah utara di Jalan Pulau Batanta. Kemudian, mobil Karimun DK 1620 XI yang dikemudikan Eko Junaedi dalam posisi membuntuti motor Jupiter DK 5470 HI, yang ditunggangi Damiaus.

Begitu berada di 100 meter sebelah utara Dam Tukad Badung atau sekitar 500 meter sebelum Jalan Teuku Umar Denpasar, motor Jupiter DK 5470 HI yang ditunggangi Damiaus diseruduk dari belakang oleh mobil Karimun DK 1620 XI yang dikemudikan Eko Junaedi. Walhasil, Damiaus pun terpental membentur beton bersama motornya. 

Setelah jatuh, korban Damiaus yang bekerja sebagai chef sebuah restoran kawasan wisata Kuta, Badung ini kemudian diseret bagian depan mobil Karimun sejauh 11 meter. Korban pun tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh remuk, bahkan ususnya sampai terburai.
"Pengemudi Karimun (Eko Junaedi) memang sengaja menabrak pengendara motor (Da-miaus) dari belakang, sebagai buntut dari aksi pemukulan sebelumnya,” jelas Nuryana sembari menyebut insiden maut yang menewaskan pengendara motor ini kini ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar, karena ada unsur pembunuhan di dalamnya.

Setelah tewas mengenaskan di lokasi TKP, korban Damiaus Mau dinihari kemarin langsung dievakuasi ke Instalasi Jenazah RS Sanglah, Denpasar. Sebaliknya, pengemudi Karimun, Eko Junaedi, ditemukan petugas masih berada di lokasi TKP dalam kondisi pingsan, karena benturan mobilnya. Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggolan, pelaku Eko Junaedi kemudian diamankan ke Mapolres Denpasar sebagai tersangka.

Kompol Reinhard menegaskan, tersangka Eko Junaedi dijerat Pasal primer 340, subs Pasal 338, lebih subs Pasal 351 ayat 3 subs Pasal 359 KUHP. Pasalnya, aksi tabrakan maut tersebut disengaja dilakukan pengendara mobil Karimun hingga masuk kategori pembunuhan. "Memang sudah masuk unsur pembunuhan. Sebab, pengemudi Karimun mengejar, membuntuti, dan dengan sengaja menabrak korban," beber Reinhard.

Selain itu, lanjut Reinhard, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Eko Junaedi diduga mengemudi dalam  keadaan mabuk.Sebab, tercium aroma minuman keras dari mulut tersangka. “Pelaku juga mengaku habis minum wine," papar Reinhrad.

Selanjutnya...

Komentar