nusabali

Tunggu Kesiapan Eksekutif, Rapat Paripurna DPRD Jembrana Ditunda

  • www.nusabali.com-tunggu-kesiapan-eksekutif-rapat-paripurna-dprd-jembrana-ditunda

Rapat Paripurna III DPRD Jembrana menyangkut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Jembrana 2020 yang rencana digelar Senin (4/11), terpaksa ditunda oleh dewan.

NEGARA, NusaBali

Rapat paripurna dengan agenda pembacaan jawaban Bupati Jembrana terhadap pandangan umum fraksi, ditunda atas permintaan dari eksekutif yang meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban terhadap pandangan umum fraksi yang disampaikan pada rapat, Kamis (31/10).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jembrana I Mae Sudantra, Senin kemarin, mengatakan Rapat Paripurna III yang awalnya direncanakan Senin kemarin, akan digelar pada Senin (11/11)  mendatang. Penundaan jadwal menjadi Senin pekan depan, itu juga telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jembrana, Senin kemarin. “Dijadwalkan Senin depan. Jadwal ditunda karena ada permintaan eksekutif,” ujarnya.

Menurut Sudantra, permintaan untuk menunda rapat paripurna dengan agenda pembacaan jawaban Bupati Jembrana terhadap pandangan umum fraksi, itu sebelumnya telah disampaikan usai rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi, Kamis (31/10) lalu. Selain meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban terhadap pandangan umum fraksi, dari pihak eksekutif juga meminta waktu karena perlu menyempurnakan Ranperda APBD 2020, berkenaan adanya bonus dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp 75 miliar di tahun 2020 nanti.

“Selain perlu waktu untuk persiapan jawaban, juga ada tambahan dana bonus DID yang juga perlu direview di APBD 2020. Bonus DID dari pusat  itu berkaitan penghargaan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) lima kali berturut-turut yang dicapai Pemkab Jembrana. Jadi karena ada permintaan begitu, tadi sudah digelar rapat Banmus untuk jadwal yang baru, dan sudah ditetapkan nanti dilanjutkan Senin depan,” ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, mengakui telah menjadwalkan ulang rapat paripurna tersebut. Sesuai hasil rapat Banmus, rapat paripurna akan kembali digelar Senin (11/11) mendatang. Meski diundur, namun untuk pembahasan Ranperda tentang APBD Jembrana 2020 dan ranperda lainnya yang turut dibahas pada masa persidangan tahun 2019/2020, ini tetap ditarget rampung pada November ini. “Kami tunda karena eksekutif minta waktu untuk mempersiapkan jawaban. Tetapi target bulan November ini, ranperda-ranperda yang dibahas sudah bisa ditetapkan. Maksimal paling lambat sudah ketok palu pada 25 November nanti,” kata Sri Sutharmi.

Untuk diketahui, selain Ranperda tentang APBD Jembrana, dalam Rapat Paripurna masa persidangan I tahun 2019/2020, juga dibahas dua Ranperda lainnya. Yakni, Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang juga merupakan Ranperda usulan dari eksekutif, serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan ranperda usulan dari legislatif. *ode

Komentar