Penghuni Lapas Anak Ikut Kejar Paket
Dari 21 penghuni LPKA, masing-masing belajar untuk Kejar Paket A setara SD sebanyak 10 orang, Kejar Paket B setara SMP sebanyak 9 orang dan Kejar Paket C setara SMA sebanyak 2 orang.
AMLAPURA, NusaBali
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Karangasem, sebanyak 21 orang, diwajibkan mengikuti program kesetaraan, kejar paket A, paket B dan paket C. Sehingga nantinya selepas dari LPKA, telah memiliki ijazah, dan berhak melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Dengan demikian, masa depan penghuni LPKA, terselamatkan.
Program itu berjalan efektif sejak Agustus 2019, bekerjasama dengan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Karangasem dan STKIP (Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Hindu Amlapura. Plh LPKA Karangasem I Ketut Pica memaparkan hal itu di Amlapura, Sabtu (12/10).
Disebutkan program kesetaraan itu sebenarnya merupakan kelas jauh SKB. Sehingga secara administrasi pembelajaran di bawah naungan SKB. Sedangkan guru pengajarnya, selain dari SKB juga memberdayakan sejumlah mahasiswa STKIP Hindu Amlapura.
Dari 21 penghuni LPKA itu, masing-masing belajar untuk paket A setara SD sebanyak 10 orang, paket B setara SMP sebanyak 9 orang dan paket C setara SMA sebanyak 2 orang. "Sebenarnya penghuni LPKA sebanyak 29 orang, karena 8 orang lainnya belakangan masuk LPKA, maka tidak bisa ikut pembelajaran. Nanti tahun depan mulai mengikuti pembelajaran kesetaraan," kata I Ketut Pica, pejabat dari Desa Datah, Kecamatan Abang.
I Ketut Pica menambahkan, seluruh peserta program kesetaraan itu, berstatus narapidana, kebanyakan berlatar belakang kasus pelecehan seksual. Disinggung kesulitan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, buku-buku pelajaran disediakan SKB. "Misalnya sarana buku, dibawakan dari SKB," katanya.
Program pembelajaran kesetaraan, setiap Kamis hingga Minggu. "Saya merasa terbantu dengan adanya kerjasama dengan SKB dan STKIP, sehingga proses pembelajaran berjalan optimal," katanya.
Dikatakan, penyelenggaraan program kesetaraan itu berlangsung sesuai keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-42.PR.01.02 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C. Juga mengacu amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam petunjuk pelaksanaan program kesetaraan itu, juga memuat struktur kurikulum paket A, paket B dan paket C, serta mata pelajaran yang diujikan, baik untuk jurusan IPA maupun IPS. Khusus di LPKA Karangasem hanya untuk jurusan IPS.
Beberapa mahasiswa yang membantu mengajar: Luh Putu Ariani, I Ketut Kepakisan, I Wayan Mardana Putra, Kadek Dianata, I Ketut Dedi Sukertajaya, Ni Nyoman Ayu Anggita Kusuma dan lain-lain.
Ni Luh Putu Ariani mengatakan, dirinya hanya mengajar mata pelajaran agama di program paket C kelas X dan kelas XI, masing-masing hanya diisi satu siswa. "Saya mengajar tiap Sabtu, pukul 08.00 Wita-09.00 Wita," kata Ni Luh Putu Ariani, mahasiswa semester VII STKIP. Di samping itu juga dibantu tutor dari SKB Karangasem. Mereka mengajar sesuai jadwal masing-masing. *k16
Program itu berjalan efektif sejak Agustus 2019, bekerjasama dengan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Karangasem dan STKIP (Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Hindu Amlapura. Plh LPKA Karangasem I Ketut Pica memaparkan hal itu di Amlapura, Sabtu (12/10).
Disebutkan program kesetaraan itu sebenarnya merupakan kelas jauh SKB. Sehingga secara administrasi pembelajaran di bawah naungan SKB. Sedangkan guru pengajarnya, selain dari SKB juga memberdayakan sejumlah mahasiswa STKIP Hindu Amlapura.
Dari 21 penghuni LPKA itu, masing-masing belajar untuk paket A setara SD sebanyak 10 orang, paket B setara SMP sebanyak 9 orang dan paket C setara SMA sebanyak 2 orang. "Sebenarnya penghuni LPKA sebanyak 29 orang, karena 8 orang lainnya belakangan masuk LPKA, maka tidak bisa ikut pembelajaran. Nanti tahun depan mulai mengikuti pembelajaran kesetaraan," kata I Ketut Pica, pejabat dari Desa Datah, Kecamatan Abang.
I Ketut Pica menambahkan, seluruh peserta program kesetaraan itu, berstatus narapidana, kebanyakan berlatar belakang kasus pelecehan seksual. Disinggung kesulitan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, buku-buku pelajaran disediakan SKB. "Misalnya sarana buku, dibawakan dari SKB," katanya.
Program pembelajaran kesetaraan, setiap Kamis hingga Minggu. "Saya merasa terbantu dengan adanya kerjasama dengan SKB dan STKIP, sehingga proses pembelajaran berjalan optimal," katanya.
Dikatakan, penyelenggaraan program kesetaraan itu berlangsung sesuai keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-42.PR.01.02 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C. Juga mengacu amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam petunjuk pelaksanaan program kesetaraan itu, juga memuat struktur kurikulum paket A, paket B dan paket C, serta mata pelajaran yang diujikan, baik untuk jurusan IPA maupun IPS. Khusus di LPKA Karangasem hanya untuk jurusan IPS.
Beberapa mahasiswa yang membantu mengajar: Luh Putu Ariani, I Ketut Kepakisan, I Wayan Mardana Putra, Kadek Dianata, I Ketut Dedi Sukertajaya, Ni Nyoman Ayu Anggita Kusuma dan lain-lain.
Ni Luh Putu Ariani mengatakan, dirinya hanya mengajar mata pelajaran agama di program paket C kelas X dan kelas XI, masing-masing hanya diisi satu siswa. "Saya mengajar tiap Sabtu, pukul 08.00 Wita-09.00 Wita," kata Ni Luh Putu Ariani, mahasiswa semester VII STKIP. Di samping itu juga dibantu tutor dari SKB Karangasem. Mereka mengajar sesuai jadwal masing-masing. *k16
1
Komentar