nusabali

Sarat Lobi Pelanggar Jalur Hijau

  • www.nusabali.com-sarat-lobi-pelanggar-jalur-hijau

Setiap pembahasan Ranperda yang bermateri tata ruang wilayah dan sejenisnya, selalu memancing tawar-menawar.

Soal Bahasan Fokus 3 Ranperda di DPRD Gianyar


GIANYAR, NusaBali
Pembahasan enam Ranperda (Rencana Peraturan Daerah) Gianyar, namun memfokuskan tiga Ranperda oleh DPRD Gianyar, menebar aroma kurang sedap di Gianyar. Karena kuat dugaan, pemilihan tiga fokus Ranperda tersebut terkait lobi-lobi pengusaha yang melanggar zona wilayah, terutama jalur hijau, dengan jajaran legislatif dan eksekutif setempat.

Aroma kurang sedap dimaksud tak hanya tercium di luar gedung DPRD, namun juga di kalangan DPRD setempat. Beberapa kalangan anggota dan unsur pimpinan DPRD setempat sedang memperbincangkan bau kurang sedap itu. Informasi NusaBali di Gianyar, Minggu (3/2), beberapa kalangan di luar DPRD mencium setiap pembahasan Ranperda yang bermateri tata ruang wilayah dan sejenisnya, selalu memancing tawar-menawar, terutama pemodal dan pejabat di eksekutif dan legislatif. Terlebih di Gianyar, sebagaimana beberapa titik strategis bisnis di Bali umumnya, telah dikavling investor dan pengusaha yang terlanjur nyaman melabrak jalur hijau. Aroma  kurang sedap makin kentara karena dari enam Ranperda yang akan dibahas DPRD, pembahasan berfokus atau bersifat segera dengan tiga Ranperda, bahkan telah dibentuk tiga Pansus di DPRD Gianyar, Senin (28/1).

Tiga pansus tersebut yakni Pansus A membidangi pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023. Pansus B diketuai Ngakan Ketut Putra (PKPI), Wakil Ketua Putu Gede Pebriantara (PDIP), Sekretaris AA Gede Bawa Hartawan (Demokrat). Bidang bahasan Ranperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Tirta Anyar Kabupaten Gianyar. Pansus C diketuai Ni Made Ratnadi (PDIP), Wakil Ketua Ida Bagus Manu Atmaja (Hanura), dan Sekretaris Dewa Made Mahadi (Nasdem). Bidang bahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Kabupaten Gianyar.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang dengan agenda pembentukan Pansus di DPRD Gianyar, Senin (28/1), Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta menyatakan dari enam Ranperda itu, tiga Ranperda ditunda pembahasannya. Tiga itu yakni Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Sukawati 2019-2039. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Pariwisata Lebih Tahun 2019-2039. Dan, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Pariwisata Ubud Tahun 2019-2039.

Beberapa kalangan menilai, penundaan bahasan tiga Ranperda ini tak hanya berefek tawar-menawar pihak ketiga kepada eksekutif dan legislatif. Bahkan, jika tiga Ranperda yang bertema tata ruang dibahas mendahului atau sebelum Pemilu, 17 April 2019, maka sangat potensial akan memengaruhi hasil Pileg, bahkan Pilpres di Gianyar. ‘’Karena beberapa pengusaha mapan yang melanggar tata ruang, akan dapat mengubah peta suara baik untuk caleg tertentu dan hasil Pilpres nanti,’’ ujar sumber di Gianyar.

Saat dihubungi, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta membantah, adanya dugaan ada kepentingan lain di balik fokus bahasan tiga Ranperda itu. Selaku pimpinan, pihaknya berharap semua atau enam Ranperda ini menjadi prioritas bahasan. Namun hal itu sulit karena semua anggota DPRD disibukkan dengan persiapan Pemilu. ‘’Tapi target kami, fokus tiga Ranperda yang akan dibahas ini bisa tuntas Juli 2019. Tiga Ranperda lagi yang belum kami bahas, tapi harus tuntas akhir tahun 2019,’’ tegasnya. *Isa

Komentar