Lima Desa Nunggak Bayar PJU
Pembayaran dengan sistem kWh dihitung sesuai daya listrik yang terpakai.
BANGLI, NusaBali
Lima desa di Kabupaten Bangli menunggak pembayaran rekening penerangan jalan umum (PJU). Tunggakan mencapai Rp 43.429.555 untuk 17 titik PJU. Tunggakan terjadi akibat adanya peralihan kewenangan pembayaran rekening PJU dari Pemkab Bangli ke desa sejak tahun 2012. Tunggakan tersebut berimbas pada rencana perubahan sistem hitungan pemakaian daya dari sistem kontrak ke kWh.
Maneger Layanan PLN Bangli, Moh Fajar, mengungkapkan pada awalnya banyak desa menunggak membayar rekening PJU. Namun hingga Agustus 2018 masih tersisa lima desa yakni Desa Bunutin Kecamatan Bangli, Desa Bantang Kecamatan Kintamani, Desa Songan A dan Songan B Kecamatan Kintamani, dan Desa Sekaan Kecamatan Kintamani. “Tunggakan di lima desa itu tersebar di 17 titik dengan total tunggakan Rp 43.429.555,” bebernya, Senin (24/9). Diterangkan, untuk penghitungan daya yang terpakai dengan dua sistem yakni sistem kontrak dan penggunaan kWh.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Bangli, Gede Artha, menyampaikan hampir 60% pembayaran rekening PJU dengan sistem kontrak dan 40 persen dengan sistem kWh. Dikatakan, dengan sistem kontrak praktis besaran pembayaran per bulannya mengacu nilai kontrak, walaupun PJU banyak yang mati. Sementara sistem kWh pembayaran dihitung sesuai daya listrik yang terpakai. Dinas Perhubungan berencana untuk mengalihkan seluruhnya ke kWh namun masih terkendala tunggakan. “PLN baru menyetujui perubahan tersebut asalkan tunggakan sebesar Rp 43 juta dilunasi,” jelasnya.
Dikatakan, dengan sistem kWh tagihan rekening bisa lebih kecil. Artinya jika PJU mati akan berpengaruh terhadap tagihan rekening. “Tunggakan tersebut nanti akan kami bahas dan carikan jalan keluarnya,” ungkap Gede Artha. Ditambahakan, jumlah PJU terpasang sebanyak 827 titik, biaya yang dibayarkan Rp 125 juta - Rp 130 juta per bulan. *es
Lima desa di Kabupaten Bangli menunggak pembayaran rekening penerangan jalan umum (PJU). Tunggakan mencapai Rp 43.429.555 untuk 17 titik PJU. Tunggakan terjadi akibat adanya peralihan kewenangan pembayaran rekening PJU dari Pemkab Bangli ke desa sejak tahun 2012. Tunggakan tersebut berimbas pada rencana perubahan sistem hitungan pemakaian daya dari sistem kontrak ke kWh.
Maneger Layanan PLN Bangli, Moh Fajar, mengungkapkan pada awalnya banyak desa menunggak membayar rekening PJU. Namun hingga Agustus 2018 masih tersisa lima desa yakni Desa Bunutin Kecamatan Bangli, Desa Bantang Kecamatan Kintamani, Desa Songan A dan Songan B Kecamatan Kintamani, dan Desa Sekaan Kecamatan Kintamani. “Tunggakan di lima desa itu tersebar di 17 titik dengan total tunggakan Rp 43.429.555,” bebernya, Senin (24/9). Diterangkan, untuk penghitungan daya yang terpakai dengan dua sistem yakni sistem kontrak dan penggunaan kWh.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Bangli, Gede Artha, menyampaikan hampir 60% pembayaran rekening PJU dengan sistem kontrak dan 40 persen dengan sistem kWh. Dikatakan, dengan sistem kontrak praktis besaran pembayaran per bulannya mengacu nilai kontrak, walaupun PJU banyak yang mati. Sementara sistem kWh pembayaran dihitung sesuai daya listrik yang terpakai. Dinas Perhubungan berencana untuk mengalihkan seluruhnya ke kWh namun masih terkendala tunggakan. “PLN baru menyetujui perubahan tersebut asalkan tunggakan sebesar Rp 43 juta dilunasi,” jelasnya.
Dikatakan, dengan sistem kWh tagihan rekening bisa lebih kecil. Artinya jika PJU mati akan berpengaruh terhadap tagihan rekening. “Tunggakan tersebut nanti akan kami bahas dan carikan jalan keluarnya,” ungkap Gede Artha. Ditambahakan, jumlah PJU terpasang sebanyak 827 titik, biaya yang dibayarkan Rp 125 juta - Rp 130 juta per bulan. *es
1
Komentar