Bupati Apresiasi Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membuka Workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Kamis (9/8), di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Workshop dihadiri anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Deputi bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat Gatot Darmasto, Plt Kepala Perwakilan BPK RI Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, dan Sekda Badung Adi Arnawa beserta jajaran SKPD Pemkab Badung.
Bupati Giri Prasta mengemukakan, jika sistem ini dilaksanakan dengan baik maka desa akan maju dan menjadi berdikari, termasuk tingkat kebahagiaan akan muncul dengan sendirinya karena pola ini bisa dilakukan mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan, tata kelola, dan pelaporan.
Bupati berharap Sistem Siskeudes dapat diterapkan secara online di Kabupaten Badung, sehingga transparasi APBDes bisa dilakukan dengan baik untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sistem Siskeudes ini merupakan sistem keuangan desa yang pasti akan bersentuhan dengan hukum, maka untuk menghindari permasalahan hukum itu yaitu jangan dilanggar,” tambahnya.
Rai Wirajaya menyampaikan, sistem keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabilitas sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Undang-undang ini dalam implementasinya bagaimana menghidupkan desa, yang juga sesuai dengan Program Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun desa menuju kota. Ekonomi desa ditingkatkan agar masyarakat desa dalam melakukan komunikasi maupun distribusi pengiriman bahan baku pangan ke kota dapat berjalan dengan baik meskipun banyak desa jaraknya jauh dan terisolir,” katanya.
Dijelaskannya, Komisi XI DPR RI bersama BPK RI dan BPKP RI ingin mensinergikan laporan keuangan desa di seluruh Indonesia dengan sistem yang sama. Karena itu, dibuatkanlah sistem keuangan desa yang hampir sama, mudah dibaca, digunakan, dipelajari, dan mudah diimplementasikan penyusunan dan pelaporan keuangannya.
“Di tahun 2018 ini akan diawasi dan diperiksa oleh BPK RI untuk melihat implementasi yang telah dilaksanakan oleh para kepala desa, apakah ada kelemahan dan kekurangan yang perlu disikapi dari sistem keuangan desa ini. Karena banyak desa yang membangun ekonominya melalui BUMDesnya dan disarankan untuk membuat aplikasi yang namanya sistem informasi dan akuntabilitas keuangan BUMDes. Program ini sudah dilaunching pada 2016,” jelasnya.
Dia berharap BUMDes melaporkan keuangan secara transparan dan akuntabel sehingga akan terhindar dari permasalahan hukum. *asa
Bupati Giri Prasta mengemukakan, jika sistem ini dilaksanakan dengan baik maka desa akan maju dan menjadi berdikari, termasuk tingkat kebahagiaan akan muncul dengan sendirinya karena pola ini bisa dilakukan mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan, tata kelola, dan pelaporan.
Bupati berharap Sistem Siskeudes dapat diterapkan secara online di Kabupaten Badung, sehingga transparasi APBDes bisa dilakukan dengan baik untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sistem Siskeudes ini merupakan sistem keuangan desa yang pasti akan bersentuhan dengan hukum, maka untuk menghindari permasalahan hukum itu yaitu jangan dilanggar,” tambahnya.
Rai Wirajaya menyampaikan, sistem keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabilitas sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Undang-undang ini dalam implementasinya bagaimana menghidupkan desa, yang juga sesuai dengan Program Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun desa menuju kota. Ekonomi desa ditingkatkan agar masyarakat desa dalam melakukan komunikasi maupun distribusi pengiriman bahan baku pangan ke kota dapat berjalan dengan baik meskipun banyak desa jaraknya jauh dan terisolir,” katanya.
Dijelaskannya, Komisi XI DPR RI bersama BPK RI dan BPKP RI ingin mensinergikan laporan keuangan desa di seluruh Indonesia dengan sistem yang sama. Karena itu, dibuatkanlah sistem keuangan desa yang hampir sama, mudah dibaca, digunakan, dipelajari, dan mudah diimplementasikan penyusunan dan pelaporan keuangannya.
“Di tahun 2018 ini akan diawasi dan diperiksa oleh BPK RI untuk melihat implementasi yang telah dilaksanakan oleh para kepala desa, apakah ada kelemahan dan kekurangan yang perlu disikapi dari sistem keuangan desa ini. Karena banyak desa yang membangun ekonominya melalui BUMDesnya dan disarankan untuk membuat aplikasi yang namanya sistem informasi dan akuntabilitas keuangan BUMDes. Program ini sudah dilaunching pada 2016,” jelasnya.
Dia berharap BUMDes melaporkan keuangan secara transparan dan akuntabel sehingga akan terhindar dari permasalahan hukum. *asa
1
Komentar