nusabali

Pemkab Bidik Aset Bangunan

  • www.nusabali.com-pemkab-bidik-aset-bangunan

Pemkab Buleleng mulai fokus penarikan aset berupa bangunan yang masih ‘dikuasai’ oleh mantan pejabat.

Penuhi Kekurangan Gedung Kantor

SINGARAJA, NusaBali
Nantinya aset bangunan itu dimanfaatkan sebagai gedung kantor menyusul minimnya gedung kantor dimiliki Pemkab.

Pemkab Buleleng sudah mendata aset berupa bangunan yang tersebar di sejumlah tempat. Hasilnya aset-aset tersebut sudah tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB). Namun sejauh ini aset-aset tersebut masih ditempati oleh pensiunan PNS maupun mantan pejabat.

Data dihimpun, aset bangunan ditemukan di Jalan Tunjung Singaraja seluas 3.480 meter persegi. Aset ini dulunya rumah Dinas Departemen Perindustrian yang masih ditempati sekitar 11 mantan PNS dan ahli warisnya. Aset bangunan juga ditemukan di sebelah timur Gedung Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) seluas 1.000 meter persegi. Aset ini merupakan rumah Dinas Koperasi yang tidak berpenghuni. Selanjutnya ada Rumah Dinas RSUD di Jalan Gunung Agung Singaraja seluas 600 meter persegi ditempati sebagai mess dokter RSUD. Kemudian ada bangunan yang dijadikan tempat tinggal oleh mantan pejabat Dinas Kependudukan Catatan Sipil, di Jalan Wijaya Kusuma Singaraja seluas 455 meter persegi.

Ada pula bangunan dijadikan tempat tinggal oleh mantan pejabat Dinas Pendidikan di Jalan Bisma Singaraja seluas 450 meterpersegi.

Selain sudah menemukan aset bangunan tersebut, Pemkab Buleleng masih tetap menelusuri aset bangunan yang masih ditempati. Karena diperkirakan masih ada aset bangunan yang ditempati oleh mantan PNS. Hanya saja, Pemkab Buleleng masih kesulitan data historis akibat data-data tersebut ikut terbakar pada peristiwa kelabu di tahun 1999 silam.

Langkah pendataan ini untuk memenuhui kebutuhan gedung kantor akibat pengembangan organisasi perangkat daerah (OPD). Sejauh ini, beberapa lembaga seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) belum memiliki kantor yang representatif. “Kita akan tata semua aset, kita akan tarik. Tidak ada aset yang terbengkalaikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang dikonfirmasi Senin (4/9).

Dijelaskan, fokus penarikan akan dilakukan dengan komunikasi yang baik. Karena Pemkab Buleleng saat ini belum memikirkan membangun fisik perkantoran. Fokus pemanfaatan dana APBD masih untuk peningkatan pelayanan dan pengentasan kemiskinan. “Tentu nanti kita akan komunikasikan kembali dengan pihak yang masih menempati. Karena memang kita memerlukan bangunan sebagai gedung kantor. Kita akan maksimalkan yang ada, karena kita belum bisa membangun gedung perkantoran, APBD masih fokus pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Sekda Puspaka, setelah nanti aset-aset tersebut tercatat dalam KIB, Pemkab akan menyurati kembali para penghuni aset untuk melengkapi proses permohonan. Langkah ini guna dapat lakukan penataan pengelolaan aset sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016. “Kalau nanti aset tersebut masih diperlukan, tentu pemkab akan menarik. Tapi kalau memang tidak diperlukan, pemanfaatan aset oleh pihak ketiga itu juga harus jelas, apakah sewa atau dalam bentuk lain,” imbuhnya. *k19

Komentar