nusabali

‘Kita Masih Perlukan KPK’

  • www.nusabali.com-kita-masih-perlukan-kpk

Terkait posisinya sebagai President GOPAC dan rencana DPR merevisi UU KPK, Fadli menganggap keduanya tidak berhubungan.

Untuk revisi UU KPK sendiri, aturan memang menyebutkan sebanyak minimal 25 anggota yang lebih dari 1 fraksi. Langkah selanjutnya adalah untuk melihat apakah pemerintah juga berniat untuk merevisi UU ini. DPR telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta waktu rapat konsultasi terkait capim KPK dan revisi UU KPK. Konsultasi itu diharapkan berlangsung secepatnya. “Suratnya sudah disampaikan. Mudah-mudahan (rapat konsultasi) secepatnya. Kalau bisa Senin (12/10),” kata Fadli Zon. 

Terkait munculnya wacana yang dianggap mendadak, Fadli menyebutkan bahwa sebenarnya revisi UU KPK sudah ada di Prolegnas 2015. Oleh sebab itu, kejelasan apakah revisi ini akan dilanjutkan atau tidak membutuhkan konsultasi dengan pemerintah. Masuknya revisi UU KPK ke Prolegnas 2015 pada Juni 2015 lalu memang sudah ditolak Presiden Joko Widodo. Namun kala itu, Jokowi tidak menyurati DPR secara resmi. “Tidak ada permintaan resmi,” ujar Fadli.
Dia mengaku belum membaca draf yang diusulkan pada rapat Baleg pada Selasa (6/10) lalu. Fadli mengatakan bahwa pada Juni lalu, draf di pemerintah sudah masuk. “Sempat dimasukkan,” ucap President GOPAC ini. Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak setuju dengan revisi UU KPK, terutama pada pembatasan umur lembaga antikorupsi itu. Yang perlu bagi JK, perlu ada evaluasi secara berkala terhadap lembaga anti rasuah tersebut. “Inikan begini, UU KPK kan sejak dulu awalnya itu kan emang bersifat ad hoc. Pada waktu itu artinya kan dalam jangka waktu tentu dievaluasi. Ya mungkin jangan ditentukan umurnya 12 tahun,” ujar JK. Dikatakan, KPK hanya perlu dievaluasi dalam jangka waktu tertentu, semisal sekali dalam 1 tahun.

Sedangkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa pembahasan revisi tersebut masih dilakukan DPR. “Jadi kan begini ya secara resmi ini kan menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah sebenarnya belum masuk kepada bagaimana sikap pemerintah,” kata Pramono. Tetapi nantinya pemerintah akan menyampaikan pandangan setelah mendapat undangan DPR. Sejauh ini pemerintah belum diundang rapat membahas revisi tersebut. “Pemerintah akan menentukan sikapnya kalau kemudian secara resmi sudah memerlukan kehadiran pemerintah, ini kan baru usulan bahwa itu masuk prolegnas kemudian akan diagendakan,” ujar Pramono.

Komentar