Sebulan, Polresta Ringkus 54 Tersangka Narkoba
Tersangka dengan barang bukti paling banyaka yaitu Ida Bagus Kade Merta Adi dengan barang bukyi shabu seberat 198,55 gram yang dikemas dalam 13 plastik klip.
DENPASAR, NusaBali
Selama sebulan terakhir, Satres Narkoba Polresta Denpasar meringkus 54 orang tersangka narkoba dari 40 kasus yang berhasil diungkap. Puluhan tersangka itu diringkus periode pertengahan Maret 2023 hingga April 2024 ini.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (18/4) siang mengungkapkan dari tangan para tersangka diamankan berbagai jenis narkoba. Total barang bukti shabu seberat 807,98 gram, ganja seberat 823,94 gram, ekstasi sebanyak 181 butir (64,13 gram) dan tembakau sintetis seberat 4,19 gram.
"Keberhasilan pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti ini Polresta Denpasar menyelamatkan 15.000 jiwa dari peredaran gelap narkoba," ungkap Kombes Bambang.
Salah seorang tersangka dengan barang bukti banyak adalah Randi Hidayat Akbar, 19 yakni seberat 314,61 gram ganja kering. Tersangka ini ditangkap di Jalan Kediri, Kelurahan Tuban,Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (1/4) pukul 12.30 Wita. Pada saat digeledah, polisi menemukan paket kiriman barang yang didalamnya berisi dua plastik klip berisi ganja.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seorang yang biasa dipanggil Bang Keys yang sampai saat ini masih dalam proses lidik. Tersangka disuruh untuk mengedarkan kembali ganja dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel," ungkap Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Sementara tersangka dengan barang bukti shabu dalam jumlah besar adalah Ida Bagus Kade Merta Adi, 46 yakni 198,55 gram yang dikemas dalam 13 plastik klip. Tersangka ini ditangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, Sabtu (18/3) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil TBNI yang hingga kini dalam proses lidik. "Barang bukti ini rencananya dipecah lagi dalam ukuran lebih kecil dan diedarkan sesuai dengan perintah dari TBNI. Sekali edar, tersangka dapat upah Rp 50 ribu. Melalui kesempatan ini saya tegaskan Polresta Denpasar tetap komitmen menekan peredaran gelap narkoba," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar